Senin, 15 Desember 2025

Breaking News

  • Aksi Heroik Pria Muslim di Pantai Bondi Tuai Pujian Dunia   ●   
  • Perpanjang SIM Bisa Online, Berikut Estimasi Biaya SIM A dan C   ●   
  • Keutamaan Puasa Senin–Kamis yang Dicontohkan Rasulullah SAW   ●   
  • Chef PT SMART Tbk Ujuk Gigi Dalam Grand Opening TBK DCC   ●   
  • Telkomsel Pulihkan Layanan dan Beri Keringanan Tagihan bagi Pelanggan Terdampak Bencana di Sumatera   ●   
RUU Larangan Minol Jadi Kontroversi, Ini Pembelaan Pengusul
Kamis 19 November 2020, 14:07 WIB

 

Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kini menjadi ramai dan menuai pro-kontra. Tak sedikit orang yang menolak RUU tersebut. Para pengusul RUU tersebut pun melakukan pembelaan.
Romo Raden Syafi'i dari Partai Gerindra mengatakan para ahli sepakat bahwa minuman beralkohol memberi dampak negatif terhadap kesehatan manusia. Menurutnya hasil cukai yang diperoleh negara tak sebanding dengan besarnya kerugian sosial yang muncul.

"Sudah ada semacam perbandingan dari para ahli bahwa dari hasil cukai yang diperoleh dari produksi minuman beralkohol ini dibandingkan dengan kerugian sosial yang terjadi di masyarakat maka hasil cukai itu sangat tidak sebanding," kata dia dalam rapat Badan Legislasi (Baleg),

Kemudian ketika undang-undang ini sudah dilaksanakan menurutnya menghasilkan kejelasan minol yang boleh diproduksi, siapa yang boleh memproduksi, siapa yang boleh membeli, dan siapa yang boleh mengkonsumsi.

"Lebih dari itu, dari sisi ekonomi ini menjadi sangat baik, kenapa? karena daerah-daerah yang sudah dikenal hari ini sangat lekat dengan produksi minuman keras, itukan kemudian bisa menjadi destinasi khusus bagi mereka yang memang penggemar minuman keras dalam skala yang dibenarkan oleh undang-undang ini," paparnya.
Dia juga menegaskan bahwa RUU ini bukan 100% melarang minuman beralkohol, melainkan peredarannya diatur dengan ketentuan yang lebih jelas.

Dirinya pun mencontohkan orang-orang yang meninggal akibat mengonsumsi miras oplosan dan sebagainya. Harapannya dengan minol diatur secara jelas, kejadian semacam itu bisa dicegah. Dirinya pun menegaskan RUU ini tak ada kaitannya dengan masalah agama. Jadi, bukan perkara haram atau tidak haram.

"Saya mendengar ada yang mengatakan ini 'jangan heboh lah minuman beralkohol, ini bukan negara Islam'. Ini bukan soal negara Islam, masa iya kita nggak boleh mengatur sesuatu yang mendatangkan kerusakan bagi kesehatan, bagi moralitas," paparnya.

"Ini soal kesehatan yang kebetulan memang Islam sejalan dengan itu," lanjut dia.

Pihak pengusul lainnya, Nasir Djamil dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga memberi penjelasan mengapa RUU tersebut disusulkan ke Baleg.

"Minuman beralkohol itu perlu diatur karena hakekatnya dalam pandangan kami minol itu dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, dan juga dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," sebutnya.

Pihaknya melihat bahwa minol juga mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa. Sementara itu, di level nasional belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur minuman beralkohol. Kata dia, peraturannya masih tersebar di berbagai undang-undang yang sifatnya parsial.

"Oleh karena itu sekali lagi kami berharap mudah-mudahan kita semua bisa sepaham terkait dengan hal ini, bahwa memang kita perlu mengatur soal minuman beralkohol ini dalam level nasional sehingga daerah-daerah juga bisa menjadikan undang-undang ini menjadi rujukan ketika mereka mengatur peredaran minuman beralkohol," tambahnya.

(Detiknews/As)




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Jumat 12 Desember 2025
Besok, Masjid Raya An-Nur Riau Gelar Tabligh Akbar dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Rabu 19 November 2025
Hindari Antrian Pembayaran PKB: Publik Dihimbau Manfaatkan Varian Layanan Samsat

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top