Selasa, 16 Desember 2025

Breaking News

  • Uji Coba Jalan Silaing Untuk R4 Berlaku 16–21 Desember 2025, Diterapkan Sistem Buka Tutup   ●   
  • Aksi Heroik Pria Muslim di Pantai Bondi Tuai Pujian Dunia   ●   
  • Perpanjang SIM Bisa Online, Berikut Estimasi Biaya SIM A dan C   ●   
  • Keutamaan Puasa Senin–Kamis yang Dicontohkan Rasulullah SAW   ●   
  • Chef PT SMART Tbk Ujuk Gigi Dalam Grand Opening TBK DCC   ●   
Perpanjang SIM Bisa Online, Berikut Estimasi Biaya SIM A dan C
Senin 15 Desember 2025, 08:08 WIB
ilustrasi.

JAKARTA – Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga kini belum mengalami perubahan. Bagi pemilik SIM A dan SIM C yang memperpanjang keduanya sekaligus, total biaya yang perlu disiapkan mencapai sekitar Rp525 ribu.

Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun dan harus diajukan sebelum masa berlaku habis. Seiring perkembangan layanan, proses perpanjangan kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Bahkan, SIM yang telah diperpanjang dapat dikirim langsung ke alamat pemohon.

Tarif perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Untuk penerbitan SIM A, biaya PNBP ditetapkan sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C dikenakan tarif Rp75 ribu. Selain biaya penerbitan, pemohon juga diwajibkan membayar biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Pemeriksaan kesehatan, termasuk tes buta warna, dikenakan biaya Rp35 ribu per SIM. Sementara itu, tes psikologi yang dilakukan di lokasi perpanjangan SIM dikenakan tarif Rp100 ribu. Karena perpanjangan dilakukan untuk dua SIM sekaligus, maka biaya tes kesehatan menjadi Rp70 ribu dan tes psikologi mencapai Rp200 ribu.

Sebagai alternatif, pemohon dapat memilih tes psikologi secara online dengan biaya lebih murah, yakni Rp57.500. Hasil tes psikologi online tersebut dapat digunakan untuk perpanjangan dua SIM sekaligus selama masih dalam masa berlaku enam bulan.

Selain itu, terdapat biaya asuransi sebesar Rp50 ribu per SIM. Jika memperpanjang SIM A dan SIM C secara bersamaan, maka total biaya asuransi menjadi Rp100 ribu.

Dengan demikian, total estimasi biaya perpanjangan SIM A dan SIM C secara langsung mencapai Rp525 ribu. Namun, apabila menggunakan tes psikologi online, total biaya dapat ditekan menjadi sekitar Rp382.500.

Adapun rincian biaya perpanjangan masing-masing SIM adalah sebagai berikut:

Biaya Perpanjangan SIM A

Penerbitan: Rp80 ribu

Tes kesehatan: Rp35 ribu

Tes psikologi: Rp100 ribu

Asuransi: Rp50 ribu

Total: Rp265 ribu

Biaya Perpanjangan SIM C

Penerbitan: Rp75 ribu

Tes kesehatan: Rp35 ribu

Tes psikologi: Rp100 ribu

Asuransi: Rp50 ribu

Total: Rp260 ribu

(dtc)




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Jumat 12 Desember 2025
Besok, Masjid Raya An-Nur Riau Gelar Tabligh Akbar dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Rabu 19 November 2025
Hindari Antrian Pembayaran PKB: Publik Dihimbau Manfaatkan Varian Layanan Samsat

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top