Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Syarat Perusahaan Melantai di Bursa Makin Ketat, Ini Perubahan Aturan BEI
Jumat 09 Oktober 2026, 10:07 WIB

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan aturan baru pencatatan saham dengan memperketat persyaratan bagi calon emiten. Perubahan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A tersebut mulai berlaku pada Jumat (9/10/2026).

Revisi aturan mengenai pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan perusahaan tercatat itu mencakup penguatan persyaratan keuangan serta kewajiban memiliki saldo laba bagi perusahaan yang ingin tetap tercatat di Papan Utama.

Pelaksana Harian (P.H.) Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, mengatakan perubahan tersebut bertujuan memastikan perusahaan yang melantai di bursa memiliki fundamental dan kesiapan operasional yang memadai.

“Penguatan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan Perusahaan Tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai agar dapat mendukung terbentuknya ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan,” kata Aulia dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Di samping memperketat persyaratan keuangan, BEI juga memberikan ruang bagi calon emiten untuk mengajukan calon pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5 persen. Pengajuan tersebut dapat dilakukan sepanjang penerima manfaatnya merupakan investor publik atau bagian dari free float serta memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan bursa.

Perubahan lainnya menyangkut penghapusan ketentuan harga minimum dalam penawaran umum. Kebijakan ini diharapkan memberikan fleksibilitas kepada calon emiten dalam menentukan harga penawaran sehingga penghimpunan dana dapat dilakukan secara optimal dan membuka peluang investasi dengan harga saham yang lebih terjangkau.

Untuk memperkuat proses penilaian calon emiten, BEI juga mewajibkan penyampaian sejumlah dokumen tambahan. Dokumen tersebut meliputi proyeksi keuangan untuk lima tahun setelah perusahaan tercatat, laporan riset ekuitas, serta informasi ringkas mengenai permohonan pencatatan efek.

Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi BEI untuk menilai kesiapan dan prospek perusahaan berdasarkan informasi yang disampaikan dalam proses pencatatan saham.

Tidak hanya menyangkut persyaratan pencatatan, revisi Peraturan I-A juga memberikan fleksibilitas dalam proses pemesanan dan perubahan kode saham perusahaan. Adapun tata cara dan persyaratan teknis terkait ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Surat Keputusan Direksi BEI.

BEI berharap pemberlakuan aturan baru ini dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat kualitas perusahaan yang tercatat di pasar modal.

“Implementasi perubahan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendukung pengembangan pasar modal Indonesia yang kredibel, kompetitif, dan berkelanjutan,” pungkas Aulia.  (detik)




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top