Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Kabar Baik! DP Kredit Rumah dan Kendaraan 0 Persen Diperpanjang hingga 2027
Kamis 22 Oktober 2026, 07:38 WIB

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit properti dan pembiayaan kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2027.

Keputusan tersebut tertuang dalam hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Rabu (21/10/2026).

Gubernur BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa bank sentral melanjutkan kebijakan pelonggaran rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk kredit dan pembiayaan properti hingga akhir 2027.

Melalui kebijakan ini, bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan properti dengan rasio LTV/FTV hingga 100 persen. Ketentuan tersebut memungkinkan konsumen mengajukan kredit properti dengan DP 0 persen.

Namun, fasilitas ini hanya berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria tertentu terkait rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) dan pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF).

Destry menjelaskan, kebijakan tersebut mencakup berbagai jenis properti, mulai dari rumah tapak, rumah susun, hingga rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan).

Sebelumnya, kebijakan itu dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026. Melalui keputusan terbaru, masa berlakunya diperpanjang untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2027.

"Memperpanjang masa berlaku ketentuan rasio LTV, FTV, kredit pembiayaan properti sebesar 100% untuk semua jenis properti, baik itu rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu, dari semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 sampai dengan 31 Desember 2027," terang Destry dalam konferensi pers hasil RDG di kantor BI, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Selain sektor properti, BI juga memperpanjang kebijakan uang muka minimum 0 persen untuk kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor baru hingga 31 Desember 2027.

Kebijakan tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Dengan perpanjangan ini, ketentuan DP minimum 0 persen tetap berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2027.

Sebelumnya, kebijakan tersebut juga dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026.

"Kredit pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru yang semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027," pungkasnya.

Perpanjangan kebijakan ini memberikan ruang bagi perbankan untuk menawarkan pembiayaan properti dan kendaraan dengan uang muka mulai dari 0 persen, sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, calon debitur tetap perlu memperhitungkan kemampuan membayar cicilan, bunga atau margin pembiayaan, serta biaya lain sebelum mengajukan kredit. Kebijakan DP 0 persen juga tidak berarti seluruh pengajuan kredit otomatis disetujui karena keputusan pembiayaan tetap bergantung pada penilaian dan persyaratan masing-masing bank atau lembaga pembiayaan. (detik)




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top