Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Cek Harga Emas Antam Pekanbaru 7 September 2026 dan Harga Buyback Terbaru
Senin 07 September 2026, 11:56 WIB

PEKANBARU – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Pekanbaru kembali menjadi perhatian masyarakat. Pada Senin (7/9/2026), harga emas Antam ukuran 1 gram tercatat berada di angka Rp2.637.000.

Sementara itu, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam pada hari ini berada di level Rp2.490.000 per gram.

Harga buyback merupakan nilai yang ditetapkan Antam untuk pembelian kembali emas batangan dari masyarakat yang ingin menjual emas miliknya.

Harga emas batangan yang ditawarkan berbeda sesuai dengan berat atau ukuran emas. Untuk ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, emas Antam dibanderol Rp1.368.500.

Sedangkan emas Antam ukuran 2 gram dijual seharga Rp5.224.000. Untuk ukuran 5 gram, harganya mencapai Rp13.000.000.

Berikut daftar harga emas Antam di Butik Antam Pekanbaru pada Senin (7/9/2026):

0,5 gram: Rp1.368.500
1 gram: Rp2.637.000
2 gram: Rp5.224.000
3 gram: Rp7.818.000
5 gram: Rp13.000.000
10 gram: Rp25.920.000
25 gram: Rp64.635.000
50 gram: Rp129.105.000
100 gram: Rp258.060.000
250 gram: Rp644.840.000
500 gram: Rp1.289.400.000
1.000 gram: Rp2.577.600.000

Dengan demikian, harga emas Antam pada perdagangan hari ini berada dalam rentang Rp1.368.500 untuk ukuran 0,5 gram hingga Rp2.577.600.000 untuk emas berukuran 1.000 gram atau 1 kilogram.

Selain harga jual, masyarakat yang akan membeli emas batangan juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan dalam transaksi tersebut.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Tarif tersebut dapat menjadi 0,45 persen apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi.

Di sisi lain, harga buyback sebesar Rp2.490.000 per gram juga menjadi salah satu pertimbangan bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi maupun sarana penyimpanan nilai.

Pergerakan harga emas membuat masyarakat yang berencana membeli ataupun menjual kembali emas batangan perlu mencermati harga terbaru sebelum melakukan transaksi.(halloriau)




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top