Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Diskon Listrik 50% Resmi Diperpanjang! Tambah Daya Hingga 7.700 VA Lebih Hemat, Ini Syaratnya
Senin 20 April 2026, 06:23 WIB
ilustrasi.

JAKARTA – Program potongan harga untuk penambahan daya listrik masih berlangsung hingga 28 April 2026. Promo ini memberikan diskon sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga tegangan rendah satu fasa dengan daya awal mulai 450 volt ampere (VA) hingga 5.500 VA yang ingin meningkatkan kapasitas hingga 7.700 VA.

Sebagai ilustrasi, pelanggan dengan daya awal 1.300 VA yang hendak menaikkan daya menjadi 7.700 VA cukup membayar Rp3.100.800. Nilai tersebut setengah dari tarif normal yang mencapai Rp6.201.600, sehingga memberikan penghematan signifikan.

Untuk mendapatkan promo ini, pelanggan dapat memanfaatkan aplikasi PLN Mobile. Mekanismenya cukup sederhana. Bagi pengguna listrik prabayar, cukup melakukan minimal satu kali pembelian token. Sementara pelanggan pascabayar bisa mengakses diskon dengan membayar tagihan listrik seperti biasa.

Setelah transaksi berhasil, sistem akan mengirimkan e-voucher diskon tambah daya. Voucher tersebut dapat ditemukan melalui menu “Reward” di aplikasi PLN Mobile atau dikirimkan ke alamat email yang telah terdaftar.

Langkah berikutnya, pelanggan memasukkan kode e-voucher saat mengajukan permohonan penambahan daya melalui aplikasi. Setelah pembayaran terkonfirmasi, proses peningkatan daya akan ditindaklanjuti oleh unit PLN setempat sesuai ketentuan yang berlaku.

Program ini hanya berlaku bagi pelanggan yang telah terdaftar sebelum 1 April 2026 dan dipastikan tidak memiliki tunggakan tagihan listrik maupun kewajiban lainnya.(okz)




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top