Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Advokat di Pekanbaru Dipecat Tetap DK Peradi, Terbukti Langgar Kode Etik
Rabu 15 April 2026, 12:59 WIB

Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang advokat di Pekanbaru bernama Donny Wariyanto (DW) resmi dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap atau pemecatan dari organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sanksi tersebut diberikan setelah DW dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Putusan itu ditetapkan dalam sidang Majelis Dewan Kehormatan Peradi (DKP/DKD) Kota Bukittinggi dengan nomor perkara 03/PPKE.P/2026/DKD.BKT, yang digelar pada Sabtu (14/03/2026). 

Dalam persidangan tersebut, DW tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara patut beberapa kali.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Dewan Kehormatan, Yon Efri, SH MH, bersama anggota majelis Dr. Miswardi SH MH, Trismon SH, Masrizal SH, dan Alfian Dr. Samiak SH.

Kuasa hukum pengadu, Muskarbed SH MH, menyampaikan bahwa putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu karena hingga batas waktu 21 hari setelah putusan dibacakan, DW tidak mengajukan banding.

“Majelis menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik advokat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari profesinya serta pemecatan dari keanggotaan organisasi advokat,” ujar Muskarbed, Rabu (15/4/2026).

Muskarbed mengungkapkan, selama proses persidangan berlangsung, DW sama sekali tidak pernah menghadiri sidang (verstek), meskipun telah beberapa kali dipanggil oleh Dewan Kehormatan.

Perkara ini sendiri dilimpahkan oleh Dewan Kehormatan Nasional (DKN) Peradi di Jakarta ke DKD Kota Bukittinggi guna memudahkan proses persidangan bagi para pihak.

Kasus ini bermula dari laporan Ketua Yayasan Pendidikan An-Namiroh Pekanbaru, Muji Sutrisno, bersama sekretaris yayasan ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi pada November 2025.

DW dilaporkan atas dugaan sejumlah pelanggaran etik, di antaranya mencemarkan nama baik, membuka rahasia klien kepada pihak lain, menggunakan bahasa yang tidak pantas sebagai advokat, hingga menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar melalui media sosial.

Akibat tindakan tersebut, pihak yayasan mengaku dirugikan dan nama baik lembaga tercemar, terutama setelah beredarnya konten video yang dibuat oleh DW di media sosial.

Muskarbed menjelaskan, DW saat itu merupakan kuasa hukum dari seorang mantan karyawan yayasan berinisial DMS yang diberhentikan karena dugaan penggelapan dana.

Pada September 2025, DMS bersama DW sempat mendatangi pihak yayasan dan meminta pesangon. Jika tuntutan tidak dipenuhi, DW disebut mengancam akan memviralkan persoalan tersebut.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, dugaan yang disampaikan oleh DW tidak terbukti terjadi di lingkungan yayasan.
Atas dasar itulah pihak yayasan akhirnya melaporkan DW ke Peradi.

Menanggapi putusan tersebut, DW mengaku terkejut dan mempertanyakan status keanggotaannya dalam organisasi Peradi.

“Dipastikan dulu ke organisasi saya, dan pastikan Donny mana? Anggota Peradi mana? Saya tahu lawan susah menghadapi saya jadi mempergunakan banyak isu untuk membuat jelek nama saya,” ujarnya.

DW juga meminta agar hak jawabnya dimuat secara utuh serta mengingatkan agar penggunaan foto dirinya dilakukan dengan izin.(sony) 

 




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top