Senin, 15 Desember 2025

Breaking News

  • Aksi Heroik Pria Muslim di Pantai Bondi Tuai Pujian Dunia   ●   
  • Perpanjang SIM Bisa Online, Berikut Estimasi Biaya SIM A dan C   ●   
  • Keutamaan Puasa Senin–Kamis yang Dicontohkan Rasulullah SAW   ●   
  • Chef PT SMART Tbk Ujuk Gigi Dalam Grand Opening TBK DCC   ●   
  • Telkomsel Pulihkan Layanan dan Beri Keringanan Tagihan bagi Pelanggan Terdampak Bencana di Sumatera   ●   
Kapolri Harus Segera Copot Dirkrimsus Polda Metro Jaya
Selasa 23 Februari 2021, 10:49 WIB

Situsnews.com,Jakarta- Kapolri Listyo Sigit Prabowo, menurut Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch, harus segera mencopot Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dan memerintahkan Propam Polri memeriksanya, karena melakukan pembangkangan terhadap perintah Kapolri tentang UU ITE.

Dari pendataan Ind Police Watch (IPW), Kapolri Sigit berkali kali mengatakan bahwa dalam menerapkan UU ITE para penyidik Polri agar lebih selektif karena UU ITE bukan alat kriminalisasi. Nyatanya Dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak menggubris perintah Kapolri Sigit.

Hari ini, Kamis 23 Feb 2021 siang, Ketua bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro diperiksa sebagai tersangka dengan surat panggilan Nomor: Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus PMJ.

"Pemanggilan ini jelas Pembangkangan terhadap perintah Kapolri Sigit bahwa penggunaan UU ITE agar lebih selektif dan bukan alat kriminalisasi. Dalam kasus ini IPW sudah mendapat keterangan dari 2 Ahli Bahasa bahwa tidak ada Penghinaan dalam apa yang dituduhkan Pelapor terhadap Terlapor," kata Neta S Pane.

Sebelumnya pada 20 November 2020, Ketua Bidang Investigasi IPW (Ind Police Watch) Joseph Erwiyantoro sudah dipanggil, dimintai keterangan dan diperiksa Ditreskrimsus PMJ dgn Nomor: Spgl/4207/XI/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus atas laporan Agustinus Eko Rahardjo. IPW melihat pengaduan Pelapor sebenarnya tidak mendasar karena tulisan Terlapor sesungguhnya adalah Kritik Membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata kata fitnah untuk Pelapor.

"IPW khawatir jika aksi Pembangkangan para Penyidik terhadap Perintah Kapolri ini dibiarkan akan terjadi keresahan masyarakat, yang berujung pada ketidakpercayaan publik dan benturan sosial antara masyarakat dengan pimpinan kepolisian, karena masyarakat merasa dikriminalisasi dengan pasal pasal karet UU ITE yang 'dimainkan' para penyidik. Untuk itu kasus pembangkangan ini tidak boleh dibiarkan dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya harus segera dicopot dari jabatannya dan segera diperiksa Propam Polri," tutupnya. (siaran pers/dpriyatna)




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Jumat 12 Desember 2025
Besok, Masjid Raya An-Nur Riau Gelar Tabligh Akbar dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Rabu 19 November 2025
Hindari Antrian Pembayaran PKB: Publik Dihimbau Manfaatkan Varian Layanan Samsat

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top