Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Pengamat Unpad: Mendagri Tidak Berwenang Mencopot Kepala Daerah yang Langgar Protokol Covid-19
Jumat 20 November 2020, 17:27 WIB

Situsnews - Jakarta

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 mengingatkan kepala daerah dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19 Tangkapan layar Youtube Kemendagri RI.

Keluarnya instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 mengingatkan kepala daerah untuk menjalankan fungsinya sebagai penegak aturan.

Namun, bukan berarti, mendagri berwenang memberhentikan kepala daerah apabila tidak menegakkan aturan terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran Firman Manan mengatakan, mekanisme pemberhentian kepala daerah harus melalui DPRD.

Apabila DPRD menilai kepala daerah tidak menjalankan fungsinya, DPRD bisa menyatakan sikap. Kemudian, DPRD mengajukan pemberhentian kepala daerah ke Mahkamah Agung.

MA akan memeriksa apakah pengajuan pemberhentian kepala daerah dari DPRD memenuhi syarat atau tidak.

Jika memenuhi syarat, maka MA lah yang berwenang memberhentikan kepala daerah.

Setelah diberhentikan, presiden dan mendagri menangani urusan administratif pemberhentian tersebut.

Meski demikian, menurut Firman, Mendagri Tito Karnavian sudah tepat mengeluarkan instruksi tersebut sebagai peringatan kepada kepala daerah agar menegakkan aturan. Sebagai mendagri, Tito bertugas membina dan mengawasi kepala daerah.

Dalam hal ini, Tito mengingatkan kepada kepala daerah untuk menegakkan aturan, yakni protokol pencegahan Covid-19. Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang tidak menegakkan aturan dapat diberhentikan.

Menurut Firman, instruksi itu juga tepat dikeluarkan karena mempertimbangkan sikap kepala daerah yang tidak mengikuti teguran-teguran yang sebelumnya telah diberikan mendagri.

Diharapkan, dengan adanya instruksi itu, kepala daerah bisa lebih patuh untuk menegakkan aturan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Kepala daerah seharusnya proaktif memonitor adanya potensi kerumunan massa. Apabila ditemukan potensi itu, kepala dadrah harus menginstruksikan pembubaran kerumunan massa.

(Pikiran Rakyat.com/As)




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top