Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Dari Ladang Warga untuk Negeri, Polsek Rumbai Kawal Program Ketahanan Pangan di Okura   ●   
  • Dari Okura Untuk Ketahanan Pangan, Polsek Rumbai Intensif Pantau Perkembangan Jagung Pipil   ●   
  • Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Polri Hadir Dampingi Petani hingga ke Ladang   ●   
  • Dari Lahan ke Ketahanan Nasional, Polsek Rumbai Kawal Program Swasembada Pangan   ●   
  • Polsek Senapelan Pastikan Stok Sembako Aman, Harga Stabil, Warga Diminta Tak Khawatir   ●   
TNI Menantikan Payung Hukum Operasional Melawan Aksi Terorisme
Kamis 12 November 2020, 03:42 WIB

Situsnews.com,Jakarta-Terorisme merupakan tindak pidana ekstra ordinari. Terorisme dapat mengancam stabilitas bangsa dan negara. Namun, secara legal formal, operasionalisasi keterlibatan TNI dalam menghadapi terorisme belum memiliki payung hukum, peraturan presiden yang menjadi amanat dari payung hukum UU no:5/2018 tentang penanggulangan terorisme.

Kendalanya, menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Prof Dr Benny Riyanto SH MHum CN, ada dibagian penjelasan pasal 43 huruf I ayat (3) menyebutkan, pembentukan peraturan presiden dalam ketentuan ini, dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR RI.


“Berkonsultasi dengan DPR, bukan harus mendapatkan persetujuan,” ucap Profesor Benny Riyanto
dalam Webinar Peran TNI Mengatasi Aksi Terorisme dalam Menjaga Kedaulatan NKRI di Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Prof Benny Riyanto mengungkapkan, saat ini, TNI melalui Kementerian Pertahanan sedang mengajukan rancangan Perpres terkait tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Ia menyebutkan, keterlibatan TNI, sebenarnya sudah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-undang TNI yaitu UU no: 34 tahun 2004. Ayat (1) Pasal 7 UU tersebut menjelaskan bahwa TNI memiliki tugas pokok. Kemudian ayat (2) nya menyebutkan, tugas pokok itu dilakukan melalui dua cara yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang (OMSP). Dalam operasi militer selain perang, poin 3 menyebutkan untuk mengatasi terorisme.

Dinamika internasional pelibatan militer secara terbatas dalam pemberantasan terorisme, menurut Prof Benny Riyanto, sebenarnya bukan merupakan hal baru. Di dalam beberapa literatur secara umum, setiap negara yang menghadapi ancaman terorisme memberikan ruang keterlibatan militer.

Keterlibatan itu dilakukan dengan militerisasi penuh atau bantuan terhadap otoritas penegak hukum.

“Kemampuan militer ini sangat dibutuhkan untuk penanggulangan terorisme,” ujarnya.

Prof Maria Farida mengakui, bagian Penjelasan UU no.5/2018, pasal 43 huruf I ayat (3) seperti menyandera presiden dalam membuat perpres, karena ada ketentuan pembuatan perpres dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR.

Namun, setelah konsultasi dilakukan hingga kini,
belum membuahkan hasil.

"Seharusnya, perpres itu paling lama setahun setelah peraturan itu diundangkan, selesai," terangnya.

Ia pun menyarankan, agar lebih intens melakukan konsultasi dengan DPR sehingga perpres itu, segera selesai.

Ia juga mengungkapkan, ada dua langkah lain yang dapat ditempuh, namun langkah itu membutuhkan waktu. Kedua langkah itu adalah memajukan perubahan atas UU no:5/2018 dan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Secara lebih lugas lagi, Prof Hikmahanto mengatakan bahwa penyelesaian perpres tersebut menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan saat ini. Bukan saja karena proses pembuatannya sudah telat dua tahun, namun juga evolusi terorisme juga berlangsung sangat cepat yang dapat mengancam kedaulatan negara.

“Repot kalau perpres tidak keluar-keluar. Apakah memang perpres itu harus ada konsultasi ke DPR, memang kalau di bagian penjelasannya ada di sana tetapi tidak sampai berlama-lama juga,” ujarnya.

Selain Prof Benny Riyanto, diskusi yang digelar Sekolah Tinggi Hulkum Militer ini dipandu Dr Prastoko SH MA juga menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara FH UI Prof Dr Maria Farida Indrati SH MH, Rektor Universitas Ahmad Yani Prof Hikmahanto Juwana, Prof Dr Indriyanto Seno Adji SH MH, dosen FH Universitas Indonesia Dr Edmon Makarim SKom SH, sebagai pembicara. Selain itu, juga ada Kolonel KH Dr Ali Ridho SH MM sebagai penanggap. (Imam/Dpriyatna)

 




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top