Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
CBA : Pemotongan Dana Bos Oleh Menag Harus Sertakan KPK
Jumat 18 September 2020, 08:11 WIB

Situsnews.com,Jakarta-Inisiatif pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) oleh Kementerian Agama dan jajarannya, diduga kerap dilakukan tanpa ada persetujuan dari KOmisi VIII DPR RI. Mulai dari pemangkasan dana bos per siswa madrasah Rp 100.000 hingga dugaan penyelewengan dana bos digunakan untuk rapat Kakanwil Jabar masa dijabat Buchori di tahun 2018-2019.

Fraksi Partai Golkar, Komisi VIII, TB Ace Hasan Syadzily, mengungkapkan, bahwa penggunaan dana Bos tidak boleh dipangkas atau dipotong.

"Sejak awal, komisi VIII sepakat dengan kementerian agama, bahwa dana bos tidak boleh diganggu gugat, artinya tidak boleh ada pemangkasan atau pemotongan. Dan masalah pemangkasan dana Rp, 100.000, per-siswa oleh Menteri Agama sudah clear," terangnya pada media lewat whatsAppnya kemarin.

Pria yang akrab dipanggil kang Ace ini juga menyalahi penggunaan dana bos yang diduga digunakan Kepala Madrasah (Kamad) atau Kelompok Kerja Madrasah (KKM) untuk keperluan rapat dengan mantan Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat, Buchori (Kakanwil)`

"Dana Bos tidak boleh digunakan untuk keperluan internal, seperti rapat," ujarnya.

Terkait dugaan penyelewengan dana bos yang diduga digunakan Kepala Madrasah (Kamad) atau Kelompok Kerja Madrasah (KKM) masa kepemimpinan Kakanwil Buchori, sanski administrasi dikenakan pada Buchori.Buchori saat ini, dijatuhkan hukuman non job oleh kementerian Agama dan diangkat kembali sebagai Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Walisongo, Semarang, Jawa Tengah.

Plt Sekjen Kemenag RI, Nizar menyatakan, dugaan penyelewengan dana BOS bukan kesalahan Buchori saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, periode 2018-2019. Karena yang bertanggungjawab menggunakan dana BOS adalah Kepala Madrasah (Kamad), Buchori hanya lalai melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Kelompok Kerja Madrsah (KKM).

"Pak Buchori tidak terbukti melakukan penyelewengan dana Bos dan sudah clear, karena dana bos yang bertanggung jawab adalah Kepala madrasah, Buchori hanya lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kelompok kerja madrasah. Dan pak Buchory sudah dikenakan sanksi jabatan," jelas Nizar.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, mengatakan, inisiatif diluar kesepakatan yang dilakukan antara komisi VIII DPR dengan kementerian agama, seperti sudah menjadi tradisi di lingkungan kementerian agama.

"Iya seperti jadi tradisi. Seharusnya dalam pergeseran program itu, kementerian agama harus membicarakan pada Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal ini, DPR komis VIII," terang pria yang biasa disapa Uchok ini, pada media hari ini.

Ujar Uchok lagi, dalam mengatasi masalah tersebut, seperti pemangkasan dana bos 100 ribu per siswa madrasah seharusnya tidak sebatas selesai di DPR saja, namun, harus dilaporkan ke ranah hukum. Begitu juga dengan dugaan kasus penyelewengan dana bos pada Kakanwil Jabar, Buchori di tahun 2018-2019, yang digunakan untuk rapat diantaranya, tidak diselesaikan di internal kementerian agama saja.

"Masalah pemotongan Rp-100.000 per-siswa madrasah oleh Menteri Agama, seharusnya tidak hanya menggelembung atau pembicaraan di DPR saja. DPR harus melaporkaan ke ranah hukum dan membawanya ke kPK, begitu juga dengan penyelewengan dana bos masa kakanwil Jabar, Pak Buchori di tahun 2019, jangan diselesaikan di internal kementerian agama yang hanya mendapat sanksi administratif, sangat ringan," tutup Uchok. (Dudung)




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top