Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Dari Ladang Warga untuk Negeri, Polsek Rumbai Kawal Program Ketahanan Pangan di Okura   ●   
  • Dari Okura Untuk Ketahanan Pangan, Polsek Rumbai Intensif Pantau Perkembangan Jagung Pipil   ●   
  • Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Polri Hadir Dampingi Petani hingga ke Ladang   ●   
  • Dari Lahan ke Ketahanan Nasional, Polsek Rumbai Kawal Program Swasembada Pangan   ●   
  • Polsek Senapelan Pastikan Stok Sembako Aman, Harga Stabil, Warga Diminta Tak Khawatir   ●   
Selundupkan Shabu, Dua Tersangka Terancam Hukum Mati
Minggu 09 Februari 2020, 15:52 WIB


Pekanbaru - Polda Riau membongkar jaringan Narkoba Internasional yang menggunakan jalur perairan Riau dalam menyelundupkan Narkoba jenis Shabu dari Malaysia ke Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Riau dalam konperensi Pers di halaman Apel Utama Markas Komando Polda Riau Minggu pagi tadi (09/02/2020). Dalam keterangan persnya Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Imam Setya Efendi mengatakan bahwa tersangka MA, (31 thn), dan tersangka AB (25thn), menyelundupkan shabu dengan modus baru yakni membuat dinding permanen di dalam Speedboat yang mereka bawa untuk menyelundupkan Shabu.

Menurut Agung, kronologi penyelundupan Shabu terjad pada hari Rabu sore (5/02/2020) sekitar pukul 16.40 wib, Speed Boat yang dicurigai ditemukan dan Team Opsnal langsung mengamankan dua orang kurir laut berinisial MA dan AB. Setelah dilakukan Interogasi cepat terhadap ke duanya diketahui bahwa yang bersangkutan membawa Narkoba jenis Shabu yang disimpan di dalam Body Speed Boat yang ditutup secara permanen.

"Aparat kita melakukan pembongkaran secara paksa terhadap body Speed Boat, dan ditemukanlah  bungkusan besar yang masing-masing berisi 21 dan 14 Kg Narkotika jenis Shabu. Totalnya adalah 35 bungkus besar (35 Kg Shabu), serta 36 botol cairan vape yang berada didalam satu kemasan" ujar Agung menambahkan.

Lebih lanjut Agung menjelaskan bahwa, dari hasil pemeriksan terhadap MA dan AB, diketahuilah bahwa asal usul Narkotika ini berasal dari Malaysia. Proses pengirimannya dikendalikan oleh tersangka berinisial S (DPO) untuk pengiriman shabu ke Indonesia.

Menurut Agung, kedua pelaku penyelundup shabu yang diproses dengan LP No : LP / 73 / RES.4.2 / II / 2020 / Riau / Dit Resnarkoba  ini terancam dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Dalam konpers ini Agung juga menyampaikan terimakasihnya atas penjatuhan hukuman mati kepada pengedar Narkoba di Pengadilan Negeri Dumai beberapa waktu yang lalu. "Kita ingin mereka ini diberikan hukuman yang berat. Hal ini yang ingin terus kita gelorakan" ujar Agung sambil menutup keterangannya. *




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top