Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Bantuan Masjid dan Musala 2026 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwal Pengajuan
Kamis 15 Oktober 2026, 07:11 WIB

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun 2026. Bantuan tersebut diberikan dengan besaran Rp50 juta untuk masjid dan Rp35 juta untuk musala.

Berdasarkan informasi dalam pengumuman Kemenag, pendaftaran permohonan bantuan dilakukan secara daring pada 12–25 Oktober 2026. Selanjutnya, penetapan calon penerima bantuan dijadwalkan pada 26 Oktober 2026, sedangkan proses verifikasi dan pencairan dilakukan secara bertahap mulai 30 Oktober 2026 hingga selesai.

Program ini ditujukan untuk mendukung pembangunan dan rehabilitasi sarana ibadah agar dapat menunjang kegiatan keagamaan masyarakat.

Persyaratan Pengajuan Bantuan

Pengurus masjid dan musala yang ingin mengajukan bantuan perlu memastikan tempat ibadah telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag serta memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.

Selain itu, pemohon harus menyiapkan surat permohonan dan proposal bantuan dalam format PDF yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.

Dokumen yang perlu dilampirkan meliputi:

1. Surat rekomendasi dari Kementerian Agama setempat, yakni KUA kecamatan, Kemenag kabupaten/kota, atau Kanwil provinsi.
2. Fotokopi surat keputusan susunan kepengurusan.
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
4. Foto kondisi bangunan.
5. Fotokopi surat keterangan status tanah, akta ikrar wakaf/sertifikat wakaf, hibah, atau hak guna pakai.
6. Fotokopi buku rekening atas nama masjid atau musala.
7. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

Cara Mengajukan Bantuan

Pengajuan bantuan dilakukan secara daring melalui laman resmi SIMAS Kemenag di https://simas.kemenag.go.id.

Pengurus juga dapat mengakses contoh dokumen proposal melalui tautan https://bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan sebagai acuan dalam menyiapkan berkas permohonan.

Pengurus masjid dan musala diharapkan memperhatikan jadwal pendaftaran serta memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan bantuan.

Melalui program ini, bantuan diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas sarana ibadah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(*)




Editor : Tim
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top