Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Politikus PKB Usul Pansus soal Ijazah Gibran, Singgung Peluang Pemakzulan
Jumat 09 Oktober 2026, 10:11 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo.

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Eka menyatakan, pansus dapat menjadi instrumen untuk mengklarifikasi fakta mengenai dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar pemenuhan syarat pencalonan Gibran. Menurut dia, apabila ditemukan bukti kuat adanya persoalan konstitusional, DPR dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam UUD 1945, termasuk kemungkinan proses pemakzulan.

“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Eka kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 7A UUD 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam konstitusi atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian tersebut, mulai dari proses di DPR, pemeriksaan oleh MK, hingga keputusan MPR sesuai ketentuan yang berlaku.

Eka menilai DPR memiliki instrumen pengawasan yang dapat digunakan apabila terdapat bukti kuat mengenai persoalan konstitusional. Salah satu opsi yang diusulkannya ialah pembentukan pansus untuk menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh.

“Kalau kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR tentu memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” jelasnya.

Menurut Eka, pansus nantinya tidak boleh mengambil alih kewenangan lembaga lain ataupun langsung menghakimi pihak tertentu. Fokusnya harus pada pemeriksaan fakta dan dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan.

Ia menyebut sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, antara lain keberadaan dokumen pendidikan, proses penyetaraan ijazah dari luar negeri, pihak yang melakukan verifikasi, serta kesesuaian prosedur dengan ketentuan hukum.

“Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi,” ujarnya.

Eka menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang dinilai kuat, DPR dapat mempertimbangkan langkah konstitusional berikutnya sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

“Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment (pemakzulan),” sambungnya.

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan kelulusan setara SMA atau sederajat.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak membuktikan kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Mahkamah juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan.

MK menilai persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden maupun wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945.

Dengan demikian, usulan pembentukan pansus yang disampaikan Eka Widodo merupakan langkah politik yang perlu dinilai berdasarkan kewenangan DPR serta mekanisme konstitusional yang berlaku. Sementara itu, kemungkinan pemakzulan tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus melalui tahapan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam UUD 1945. (detik)




Editor : Tim
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top