Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tak Temukan Bukti Meyakinkan Setara SMA, tetapi Gibran Tetap Wapres
Rabu 07 Oktober 2026, 07:32 WIB
Momen MK nyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat, Selasa 07/10/2026
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Putusan yang dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, menghasilkan fakta hukum yang cukup tajam: MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, pada saat yang sama, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Dua Fakta Penting dalam Putusan MK
Putusan ini perlu dibaca secara hati-hati karena terdapat dua kesimpulan yang berbeda.
Pertama, dari sisi substansi dokumen pendidikan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai adanya ijazah/sertifikat/diploma luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Kedua, dari sisi hukum acara, MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut sebagai sengketa hasil Pilpres. Karena persoalan legal standing itu, MK tidak sampai menjatuhkan konsekuensi berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap Gibran.
Dengan kata lain, putusan MK bukanlah putusan yang menyatakan Gibran didiskualifikasi, tetapi juga bukan putusan yang menyatakan dokumen pendidikan Gibran telah terbukti memenuhi syarat sebagaimana dipersoalkan para pemohon.
MK Soroti Certificate of Attendance
Salah satu bagian paling penting dalam pertimbangan hakim adalah mengenai dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
MK menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Dalam persidangan, dokumen yang disebut antara lain certificate of attendance, academic records, explanation of grades dan dokumen lainnya. MK menilai certificate of attendance pada dasarnya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan.
Temuan tersebut diperkuat oleh keterangan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dihadirkan dalam persidangan. MK kemudian mempertimbangkan bahwa dokumen tersebut tidak secara meyakinkan membuktikan adanya ijazah atau diploma yang menunjukkan kelulusan.
Ini bagian yang paling krusial
Putusan tersebut tidak tepat jika disederhanakan menjadi “MK menyatakan Gibran tidak lulus SMA”.
Yang dinyatakan MK adalah bahwa dalam bukti yang diperiksa dalam perkara tersebut, tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Perbedaan kalimat tersebut penting karena konsekuensi hukumnya sangat berbeda.
Mengapa MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran?
Pertanyaan terbesar setelah putusan dibacakan adalah: kalau MK menemukan persoalan dalam bukti pendidikan, mengapa Gibran tetap menjadi Wakil Presiden?
Jawabannya terletak pada kedudukan hukum pemohon dan rezim perkara yang digunakan.
MK menyatakan para pemohon bukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Padahal, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana diubah dengan PMK 2/2024, pihak yang mempunyai kedudukan sebagai pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pilpres adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
MK juga mencatat perkara tersebut diajukan pada 10 September 2026, jauh setelah tahapan Pilpres 2024 berakhir. Meskipun MK menilai keterlambatan tersebut dapat dipertimbangkan karena adanya keadaan khusus dan asas ius curia novit, persoalan legal standing tetap menjadi penghalang.
Status Gibran sebagai Cawapres Sudah Berubah
MK juga memberikan pertimbangan penting bahwa Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden karena telah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Menurut MK, pelantikan tersebut menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Karena itu, persoalan mengenai keterpenuhan syarat pencalonan setelah pelantikan tidak dapat begitu saja ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres.
MK bahkan menyebut persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon tersebut secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Amar Putusan MK
Dalam amar putusannya, MK menyatakan:
Dalam eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum.
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam pokok permohonan:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Putusan tersebut tercatat sebagai Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan telah dipublikasikan dalam daftar putusan resmi MK.
Apa Dampaknya bagi Gibran?
Secara langsung, Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden karena MK tidak menjatuhkan putusan diskualifikasi ataupun pemberhentian terhadap dirinya.
Namun secara politik dan hukum, putusan ini meninggalkan pertanyaan serius mengenai mekanisme verifikasi persyaratan calon pejabat publik.
Sebab, MK sendiri dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Di sinilah letak persoalan yang kemungkinan akan terus menjadi perdebatan publik: bukan lagi semata-mata apakah Gibran tetap menjabat, tetapi siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh persyaratan pencalonan benar-benar terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan sebagai calon dan kemudian dilantik.
Putusan MK juga menunjukkan adanya celah antara persoalan substansi syarat calon dan mekanisme hukum yang tersedia setelah seorang calon terpilih dan dilantik.
Perkara Belum Menjawab Seluruh Perdebatan Publik
Karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum, putusan ini tidak dapat dibaca sebagai putusan yang menyatakan seluruh dalil pemohon terbukti benar.
Sebaliknya, putusan ini juga tidak dapat dipakai untuk mengatakan bahwa MK telah menyatakan seluruh dokumen pendidikan Gibran sah dan terbukti lengkap.
Yang secara eksplisit tercantum dalam pertimbangan MK adalah tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat, sementara permohonan akhirnya kandas karena persoalan legal standing.(*)
Baca juga:
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Politik |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM
Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki
Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam
Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda
Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama
Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai
Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027
Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan
Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis
Internasional

Senin 26 Oktober 2026, 10:51 WIB
Gadis Desa Kini Jadi Peneliti AI Top, Gaji Miliaran Per Bulan
Selasa 20 Oktober 2026
Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari
Senin 19 Oktober 2026
Serangan Israel di Gaza Tewaskan Empat Warga Palestina, Termasuk Anak-anak
Jumat 16 Oktober 2026
Orang Kaya China Hadapi Tagihan Pajak, Sebagian Jual Separuh Portofolio Saham
Politik

Jumat 09 Oktober 2026, 10:11 WIB
Politikus PKB Usul Pansus soal Ijazah Gibran, Singgung Peluang Pemakzulan
Rabu 07 Oktober 2026
Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tak Temukan Bukti Meyakinkan Setara SMA, tetapi Gibran Tetap Wapres
Selasa 06 Oktober 2026
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Pimpinan DPR dan Kapolri Temui Buruh
Selasa 06 Oktober 2026
Malam Ini MK Bacakan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran
Nasional

Selasa 20 Oktober 2026, 09:18 WIB
Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran
Selasa 20 Oktober 2026
Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran
Minggu 18 Oktober 2026
Gus Ipul Minta Wartawan Tak Hanya Tulis Keberhasilan Pemerintah, Kritik Jika Keliru
Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan
Terpopuler
01
Jumat 11 Juni 2021, 14:03 WIB
Irjen Argo: Kapolri Berikan Instruksi ke Jajaran Seluruh Indonesia Melakukan Operasi Premanisme 02
Kamis 06 Desember 2018, 07:17 WIB
Tabrakan Dua Pesawat Militer AS di Jepang, Tujuh Awak Hilang 03
Kamis 06 Desember 2018, 09:45 WIB
1 Anggota Brimob Tertembak Saat Pencarian Korban Penembakan KKB 04
Kamis 17 Desember 2020, 19:56 WIB
Hadir di Pembekalan CPNS, Sekjen Kementan: Tugas Kita Dua, Sejahterakan Petani dan Tingkatkan Produksi 05
Kamis 06 Desember 2018, 11:59 WIB
Ditolak Istri Berhubungan Badan, Ayah di Merangin Cabuli Anak Kandung
Pekanbaru

Senin 26 Oktober 2026, 14:44 WIB
Agung Nugroho Lantik Pejabat Baru, Berikut Daftar Lengkap 17 Pejabat Pemko Pekanbaru
Senin 26 Oktober 2026
Agung Nugroho Lantik Pejabat Baru, Berikut Daftar Lengkap 17 Pejabat Pemko Pekanbaru
Senin 26 Oktober 2026
Pemko Pekanbaru Perpanjang Pemutihan Denda Pajak hingga 31 Oktober
Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai