Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Hari Ini Batas Akhir Pengajuan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama di Kemenag
Rabu 30 September 2026, 08:26 WIB
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta. Kemenag membuka pengajuan kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Guru Besar rumpun ilmu agama hingga 30 September 2026.

 

JAKARTA — Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam membuka pengajuan usulan kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Guru Besar untuk rumpun ilmu agama hingga 30 September 2026.
 
Batas akhir tersebut menjadi perhatian bagi perguruan tinggi keagamaan Islam yang memiliki dosen memenuhi persyaratan kenaikan jabatan akademik.
 
Program tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia akademik di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.
 
Kenaikan jabatan akademik dosen menjadi salah satu indikator penting dalam pengembangan kualitas pendidikan tinggi dan penelitian.
 
Dosen yang mengajukan usulan perlu memenuhi persyaratan administratif dan akademik yang telah ditetapkan.
 
Perguruan tinggi juga memiliki peran dalam memastikan dokumen pengajuan memenuhi ketentuan sebelum disampaikan kepada kementerian.
 
Penguatan jabatan akademik diharapkan mendorong peningkatan kualitas penelitian, publikasi ilmiah serta pengembangan ilmu keislaman.
 
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas perguruan tinggi keagamaan Islam di Indonesia.
 
Bagi dosen dan perguruan tinggi yang belum menyelesaikan proses pengajuan, 30 September 2026 menjadi tanggal penting karena merupakan batas akhir yang telah ditetapkan Kementerian Agama. (*)
 
 

 




Editor : Tim
Kategori : Pendidikan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top