Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Dugaan KKN di Balik Rekomendasi Pembatalan 643 SHM Siak Dilaporkan ke KPK
Senin 28 September 2026, 15:33 WIB

JAKARTA – Polemik rekomendasi pembatalan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Siak, Riau, memasuki babak baru.

 

Kuasa hukum pemilik SHM, Daud Pasaribu, SH, membawa persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Daud mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Jumat (25/9/2026), untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses penerbitan rekomendasi pembatalan SHM yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.

 

Menurut Daud, pengaduan tersebut berkaitan dengan sekitar 643 SHM dengan total luas lahan kurang lebih 1.300 hektare yang disebut merupakan bidang tanah milik kliennya.

 

“Tujuan kami hari ini melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses penerbitan surat rekomendasi pembatalan sertifikat hak milik klien kami di Kabupaten Siak oleh BPN Kabupaten Siak dan Kantor Wilayah Provinsi Riau,” ungkap Daud.

 

Daud menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari perkara perdata antara PT DSI dengan PT Karya Dayun. Namun, ia menegaskan PT Karya Dayun bukan pemilik bidang tanah yang menjadi objek persoalan.

 

Menurutnya, perusahaan tersebut hanya diberikan kewenangan untuk mengelola lahan milik kliennya.

 

“Karya Dayun bukanlah pemilik bidang tanah yang dimaksud oleh PT DSI. Karya Dayun ini hanya mengelola bidang tanah klien kita,” ujarnya.

 

Daud mengaku kecewa dengan munculnya rekomendasi pembatalan SHM tersebut. Sebab, pihaknya menilai sertifikat yang dimiliki kliennya justru menjadi objek dalam rekomendasi pembatalan yang diterbitkan pihak pertanahan.

 

“Kita sebagai pemilik merasa kecewa, karena ada rekomendasi untuk pembatalan sertifikat hak milik kita yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Siak,” katanya.

 

Ia menduga terdapat persoalan yang perlu ditelusuri dalam proses penerbitan rekomendasi tersebut. Karena itu, pihaknya meminta KPK tidak hanya melihat persoalan dari sisi administrasi pertanahan, tetapi juga mencermati kemungkinan adanya tindak pidana.

 

“Kita merasa ini suatu perbuatan yang merugikan kita, dan juga ada tindakan-tindakan yang berbau KKN. Untuk itu kita membuat laporan pengaduan ke KPK,” tegasnya.

 

Melalui pengaduan tersebut, Daud meminta KPK melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan proses penerbitan rekomendasi pembatalan SHM.

 

“Kita meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan, menyelidiki dugaan-dugaan tindak pidana dalam perkara ini,” ujarnya.

 

Laporkan Eks Kepala BPN Siak

 

Dalam pengaduannya, Daud menyebut pihak yang dilaporkan untuk saat ini adalah Kepala Kantor Pertanahan BPN Siak periode 2024–2025.

 

Ia menduga pejabat tersebut memiliki keterkaitan dengan penerbitan dan penandatanganan surat rekomendasi pembatalan SHM yang dipersoalkan.

 

“Untuk saat ini yang kita laporkan itu adalah Kepala Kantor Pertanahan BPN Siak pada tahun 2024–2025 yang diduga menerbitkan dan menandatangani surat rekomendasi pembatalan tersebut,” kata Daud.

 

Meski demikian, ia menyebut pengaduan tersebut dapat berkembang apabila dalam proses penelusuran ditemukan keterlibatan pihak lain.

 

“Ini juga tidak akan lepas mungkin sampai ke atasan, yang Kanwil maupun Kementerian ATR nantinya. Kami serahkan semua kepada KPK untuk melakukan penelitian terhadap laporan kami,” ujarnya.

 

Daud juga meminta KPK serius menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan ke Riau.

 

“Kita juga meminta KPK untuk benar-benar serius, melakukan pemeriksaan ke Riau. Ini banyak permintaan dari masyarakat,” katanya.

 

Ia menegaskan, kedatangannya ke KPK semata-mata untuk mendorong proses penegakan hukum dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

 

“Target kita penegakan hukum. Penegakan hukum, semua orang sama di hadapan hukum, baik pejabat maupun masyarakat biasa,” tegasnya.

 

Menurut Daud, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum, termasuk yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Ada perbuatan-perbuatan dari pejabat ataupun masyarakat yang bertentangan dengan hukum, apalagi itu melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kami minta ini dijalankan, penegakan hukum tetap berjalan,” ujarnya.

 

Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan lahan dan rekomendasi pembatalan SHM yang dipersoalkan.

 

“Ini demi keadilan bagi masyarakat yang dirugikan,” pungkasnya.

 

Daud Pasaribu, SH, datang ke KPK dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Muhammad Dasril dan kawan-kawan.(sony)

 

 




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top