Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Buruh Siapkan Aksi Oktober, Salah Satu Tuntutannya Kenaikan Upah Minimum 2027
Kamis 17 September 2026, 07:31 WIB
ilustrasi demo buruh.

PEKANBARU - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan usulan tersebut mengacu pada formula yang disebut menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026.

"Jelas 7,5% sampai 9,5% yang akan diperjuangkan oleh kaum buruh, khususnya KSPI dan Partai Buruh, dan juga yang bergabung di Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB. Yaitu usulannya 7,5% sampai 9,5%," kata Said dalam konferensi pers daring, Rabu (16/9/2026).

Said mengatakan, usulan tersebut akan kembali disampaikan dalam aksi yang direncanakan berlangsung pada Oktober 2026. Namun, tanggal pelaksanaan aksi belum ditetapkan dan masih dibahas.

Menurutnya, aksi akan dimulai dari daerah dengan sasaran kantor gubernur di masing-masing provinsi.

"KSPI, Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB, direncanakan bulan Oktober. Kapan? Itu nanti akan didiskusikan lebih lanjut. Aksinya dimulai dari daerah dulu. Dari setiap provinsi nanti akan ada aksi ke kantor-kantor gubernur," ujarnya.

Bawa Sejumlah Tuntutan

Selain kenaikan upah minimum, Said mengatakan aksi tersebut akan membawa sejumlah tuntutan lainnya.

Salah satunya meminta DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.

KSPPB juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan melakukan perubahan terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya.

Tuntutan lainnya berkaitan dengan pesangon. Said menyampaikan pihaknya meminta skema pesangon 0,5 kali diubah menjadi minimal satu kali sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.

Selain itu, buruh juga menyampaikan tuntutan terkait pajak atas program jaminan hari tua. Said mengatakan pihaknya menginginkan tarif pajak tersebut menjadi 0 persen dari yang disebutnya saat ini sebesar 5 persen.

Jelaskan Dasar Usulan 7,5-9,5 Persen

Said menjelaskan, angka 7,5-9,5 persen merupakan rentang yang diajukan pihaknya dengan mempertimbangkan formula pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Dalam perhitungan yang disampaikannya, Said menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9 serta angka pertumbuhan ekonomi nasional 5,43 persen dan inflasi 3,20 persen.

Dengan formula tersebut, Said menyebut diperoleh angka sekitar 7,7 persen sebagai gambaran perhitungan rata-rata nasional.

"3,20% ditambah 5,43% dikali 0,9 indeks tertentunya. Maka ketemu angka 7,7%," jelasnya.

Namun, Said mengatakan angka tersebut merupakan gambaran berdasarkan rata-rata nasional. Menurutnya, penetapan upah minimum di masing-masing daerah perlu mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi daerah.

Ia mencontohkan Maluku Utara yang disebut memiliki pertumbuhan ekonomi 20,05 persen. Berdasarkan simulasi yang disampaikannya, kenaikan upah minimum di daerah tersebut dapat mencapai 12,5 persen jika menggunakan indeks tertentu 0,5.

Said kemudian menggunakan angka 9,5 persen sebagai batas atas usulan dengan mempertimbangkan bahwa kenaikan upah minimum dalam praktik selama beberapa tahun terakhir menurutnya jarang mencapai dua digit.

"Jadi sekarang jelas, usulan buruh kenaikan upah minimum adalah 7,5%. Kenapa 7,5%? Karena tadi secara nasional kan sudah dapat hitungannya 7,7%. Kenapa saya turunkan 7,5%? Nanti daerah tertentu ada pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari nasional," katanya.

"Saya pakai 7,5% sampai dengan 9,5%. Kenapa 9,5%? Karena Maluku Utara tertinggi, dia ada dua digit. Yurisprudensi jarang, jadi saya mendekati yang dua digit, dua digit kan 10% angkanya, maka saya ambil 9,5%," lanjutnya.

Sementara itu, BPS mencatat inflasi nasional secara tahunan pada Agustus 2026 sebesar 3,19 persen, sehingga angka 3,20 persen yang digunakan Said dalam paparannya sebaiknya dipahami sebagai angka yang digunakan dalam perhitungan pihak buruh, bukan sebagai angka resmi terbaru BPS yang berdiri sendiri.

Dengan demikian, usulan kenaikan upah minimum 7,5-9,5 persen merupakan posisi yang disampaikan KSPI, Partai Buruh, dan KSPPB. Besaran akhir upah minimum 2027 akan mengikuti proses dan ketentuan penetapan yang berlaku. (detik)




Editor : Tim
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top