Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026, Masuk Tahap Penyusunan
Rabu 09 September 2026, 08:28 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat mengikuti pembahasan RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta. DPR menargetkan RUU tersebut disahkan paling lambat Desember 2026.

 

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu isu politik-hukum nasional yang kembali mendapat perhatian pada awal September 2026. DPR RI memastikan regulasi tersebut ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset terus dilakukan setelah DPR menyelesaikan sejumlah regulasi penting di bidang hukum pidana. DPR menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat sistem pemberantasan kejahatan sekaligus mempercepat pemulihan aset hasil tindak pidana.

Dalam perkembangan terbaru, DPR menyatakan target pengesahan bukan lagi sekadar rencana. Berdasarkan kalender DPR, pembahasan ditargetkan selesai dan dibawa ke rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

RUU tersebut mengatur sejumlah objek yang dapat dirampas, antara lain aset yang berasal dari tindak pidana, aset yang digunakan sebagai sarana tindak pidana, barang temuan, serta aset pengganti kerugian.

Sementara itu, Komisi III juga menekankan pentingnya memastikan kewenangan perampasan aset tidak menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyatakan bahwa rancangan yang sedang disusun harus memperhatikan perlindungan terhadap masyarakat dan pihak yang berada di luar kekuasaan.

Isu ini menjadi penting karena pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu agenda legislasi yang dinantikan masyarakat, terutama dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.(*)

Sumber : ANTARA/DPR RI

 




Editor : Tim
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top