Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Terkait BBM dan Pelumas, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti
Selasa 08 September 2026, 21:04 WIB
Kejari Meranti menggeledah Kantor Bupati Meranti. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dugaan korupsi BBM, Pelumas dan perawatan kendaraan dinas di bagian Umum Pemkab Kepulauan Meranti.

MERANTI – Tim penyidik TindaknPidana Khusus (Piduss) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menggeledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti di Jalan Dorak, Selatpanjang, Selasa (8/9/2026). 


Dari penggeledahan itu,  penyidik membawa satu kotak besar berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, dan pemeliharaan kendaraan dinas tahun anggaran 2024.

Penggeledahan berlangsung selama 4,5 jam, yang mulai sejak pukul 14.00 WIB hingga  pukul 18.30 WIB. Sebanyak 10 penyidik menyisir sejumlah ruangan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi  Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha dan Kasi  Intelijwn  Andy Sinaga. 

Penyidik didampingi Kepala Bagian Umum Setdakab Kepulauan Meranti Sumarno bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN).

Usai penggeledahan, dokumen yang diamankan dibawa menggunakan kendaraan dinas kejaksaan.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti Andy Sinaga mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan.

"Penggeledahan ini kami lakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban pembelian BBM, pelumas, dan perawatan kendaraan dinas di Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Ada beberapa dokumen yang kita bawa untuk pembuktian perkara ini," kata Andy.

Menurut Andy, penggeledahan tersebut merupakan yang pertama dilakukan penyidik dalam perkara itu. Hingga saat ini, Kejari Kepulauan Meranti belum menetapkan tersangka.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang diduga bertanggung jawab.
"Karena saat ini kita masih mengumpulkan serangkaian bukti-bukti. Untuk tidak terlalu lama, akan kita sampaikan tersangkanya," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha mengatakan pihaknya telah melakukan penghitungan awal terhadap potensi kerugian negara. Namun, nilai kerugian negara secara pasti masih menunggu hasil penghitungan ahli.

"Kami sendiri sudah ada melakukan penghitungan. Namun pastinya, menunggu ahli," kata Ulin.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi. Penanganan perkara dimulai sejak April 2026 setelah kejaksaan menemukan adanya dugaan penyimpangan dan menerima laporan terkait perkara tersebut.

"Mulanya ada temuan. Kemudian laporan juga masuk dari dugaan korupsi perkara ini. Sehingga dilakukan lidik dan saat ini sudah masuk ke penyidikan," ujar Ulin.

Setelah seluruh proses penggeledahan dan pengamanan dokumen selesai, tim Kejari Kepulauan Meranti meninggalkan Kantor Bupati menggunakan dua kendaraan kejaksaan.

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja BBM, pelumas, dan pemeliharaan kendaraan dinas, termasuk memastikan nilai kerugian negara dan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum**/jr

 




Editor : jr
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top