Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Sengketa Lahan Gambut 500 Hektare di Rohil, JMGR Turun ke Lapangan
Minggu 06 September 2026, 18:52 WIB

BAGANSIAPIAPI – Sengketa terkait penguasaan kawasan lahan gambut seluas sekitar 500 hektare di Kepenghuluan Parit Aman dan Kepenghuluan Serusa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), menjadi perhatian sejumlah pihak.

Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) bersama tokoh masyarakat, pendamping hukum, perwakilan Satpol PP Kabupaten Rohil, serta insan pers melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Minggu (6/9/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi terkini kawasan sekaligus menelusuri informasi terkait riwayat penguasaan lahan yang sebelumnya dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ketua JMGR Rohil yang juga penasihat Kelompok Tani Hutan (KTH) Parit Wayang, KH Usman Harahap, mengatakan persoalan di kawasan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun.

Menurut dia, kawasan tersebut sebelumnya mengalami kebakaran hutan dan lahan pada 2018. Setelah kebakaran, kata Usman, kawasan tersebut sempat tidak diklaim oleh pihak mana pun.

Namun, ia menyebut sejumlah pihak kemudian mulai masuk dan melakukan aktivitas di kawasan tersebut pada periode 2019 hingga 2020.

"Tahun 2021 kami membuat laporan ke Polda Riau. Saat itu polisi turun ke lokasi dan menyita satu unit alat berat jenis ekskavator. Setelah itu situasi sempat kondusif, namun tidak lama kemudian kembali muncul pihak-pihak yang mengklaim dan menguasai lahan," ujar Usman saat memberikan keterangan di lokasi.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan JMGR dan KTH Parit Wayang, terdapat sejumlah klaim penguasaan di kawasan tersebut dengan luasan yang berbeda-beda.

Usman menyebut pihak Kepenghuluan Parit Aman telah menyampaikan kepada pihaknya bahwa sejumlah nama yang masuk dalam pendataan JMGR tidak tercatat pernah mengurus administrasi atau alas hak tanah di kantor kepenghuluan setempat.

JMGR, kata dia, sebelumnya juga telah melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang berada di kawasan tersebut.

Mereka disebut diberikan kesempatan untuk bergabung dalam wadah KTH Parit Wayang serta mengikuti program Perhutanan Sosial sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, upaya tersebut disebut belum menghasilkan kesepakatan.

Usman juga menyampaikan bahwa pihaknya telah kembali melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurut dia, tim kepolisian beberapa waktu lalu kembali melakukan pengecekan ke lokasi.

Terkait informasi mengenai status hukum sejumlah pihak yang disebut dalam persoalan tersebut, wartawan Situsnews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Memasuki 2026, menurut JMGR, sebagian lahan yang menjadi objek persoalan telah ditanami kelapa sawit dan mulai menghasilkan.

Kondisi tersebut, menurut mereka, memunculkan persoalan baru terkait aktivitas pemanenan buah sawit di kawasan yang status penguasaannya masih dipersoalkan.

Sebagai bentuk pengawasan, KTH Parit Wayang bersama JMGR memasang papan pengawasan di kawasan seluas sekitar 500 hektare yang berada di wilayah Kepenghuluan Parit Aman dan Serusa.

Papan tersebut berisi imbauan dan larangan melakukan aktivitas tanpa izin atau dasar legalitas yang sah di kawasan tersebut.

JMGR menyatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong kejelasan status kawasan dan tata kelola lahan.

Dalam peninjauan lokasi tersebut turut hadir sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya KH Abdul Khodir atau Buya Pulungan dan Mbah Abu.

Hadir pula pendamping hukum Musmulyadi, SH, serta perwakilan Satpol PP Kabupaten Rohil, Oktavian.

JMGR berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka juga meminta adanya kejelasan mengenai status dan penguasaan lahan agar persoalan yang terjadi tidak semakin meluas.

Wartawan Situsnews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Riau, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, serta instansi terkait mengenai status kawasan dan tindak lanjut terhadap persoalan yang disampaikan JMGR tersebut.

Berita ini akan diperbarui setelah konfirmasi dari pihak-pihak terkait diperoleh. (Dipo)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top