Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
41 Warga dari Riau, Tersangka Karhutla Jadi 112 Orang
Jumat 04 September 2026, 18:26 WIB
Ilustrasi Karhutla Riau

JAKARTA-PENYIDIK Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan 112 tersangka pembakaran hutan dan lahan di sejumlah titik di Kalimantan dan Sumatera. Seluruh tersangka merupakan pelaku perorangan.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Pipit Subiyanto, mengatakan keterlibatan korporasi di balik pembakaran hutan dan lahan masih didalami. Pipit mengatakan penambahan tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya.

"Mayoritas merupakan lahan milik masyarakat yang sudah kami verifikasi,” ujarnya dalam konferensi di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur pada Jumat, 4 September 2026.

Menurut kepolisian, modus yang dilakukan tersangka mayoritas merupakan lahan sawit pembukaan lahan sawit dengan membakar hutan untuk memangkas biaya. Namun, kata Pipit, ada juga yang tidak secara langsung membakar namun terjadi kebakaran karena lahan tersebut rentan terbakar.

Dari 112 tersangka, paling banyak berasal dari Riau, yaitu 41 orang. Lalu dari Kalimantan sebanyak 7 orang, Jambi 8 orang, Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah 20 orang, Kalimantan Selatan 2 orang, dan Kalimantan Timur 13 orang.

Hingga 3 September 2026, kepolisian telah menerima sebanyak 167 laporan yang seluruhnya berasal dari masyarakat.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohamad Irhamni, menyatakan pengusutan kasus tidak akan berhenti di pelaku individu. "Kalau ada alat bukti sedikit apa pun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi, akan kami kejar dan akan kami tindak," ucap Irhamni.

Irhamni mengatakan sebagian besar tersangka merupakan petani atau pekerja serabutan yang membuka lahan untuk berladang ataupun menanam sawit. Namun, Bareskrim masih menyelidiki apakah mereka bertindak sendiri atau mendapat perintah dan pendanaan dari pihak lain.(*)

 




Editor : jr
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top