Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DKI Berakhir Hari Ini, Cek Ketentuannya
Senin 31 Agustus 2026, 08:17 WIB
ilustrasi.

JAKARTA - Program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasuki hari terakhir pada Senin (31/8/2026).

Kebijakan tersebut memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Melalui program ini, sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebut pembebasan sanksi tersebut diberikan secara otomatis. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan maupun memenuhi persyaratan tambahan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

"Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban PKB dan BBNKB tanpa dikenai sanksi administratif," demikian keterangan yang dimuat dalam situs resmi Bapenda DKI Jakarta.

Namun, pembebasan sanksi administratif PKB tersebut hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahunan. Kebijakan ini tidak berlaku untuk proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB tahunan melalui sejumlah kanal yang tersedia. Pembayaran secara daring dapat dilakukan melalui aplikasi Signal, sedangkan layanan luring tersedia di Samsat Induk, Gerai Samsat, dan kanal pelayanan lainnya.

Bapenda DKI Jakarta menyatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB ini telah berlangsung sejak Juni 2026 dan berakhir pada Senin (31/8/2026).(detik)




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top