Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
KNPI Riau Demo di Kejati, Desak Penanganan Kasus Lingkungan PT Musim Mas Dipercepat
Jumat 21 Agustus 2026, 20:42 WIB
KNPI Riau demo di Kejati.

PEKANBARU – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (20/8/2026). Massa mendesak aparat penegak hukum mempercepat penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dikaitkan dengan PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan.

Dalam aksi tersebut, KNPI Riau menilai proses penanganan perkara telah berlangsung cukup lama. Mereka meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum dengan mempercepat proses penyidikan maupun penelitian berkas perkara.

Wakil Ketua I KNPI Riau, Nouvendi, mengatakan pihaknya memberikan perhatian terhadap perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.

Menurut Nouvendi, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, PT Musim Mas disebut telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut. Ia juga menyebut dugaan kerugian ekologis dalam perkara itu mencapai sekitar Rp187,86 miliar.

“Kasus ini sudah terlalu lama berjalan. Kami mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang menyangkut dugaan kerusakan lingkungan,” ujar Nouvendi saat menyampaikan aspirasi.

Desak Kepastian Proses Hukum

KNPI Riau meminta Kejati Riau segera menyelesaikan penelitian terhadap berkas perkara yang disebut masih dalam proses antara penyidik dan jaksa peneliti.

Mereka meminta, apabila hasil penelitian menyatakan berkas perkara telah memenuhi persyaratan formil dan materiil, jaksa segera menerbitkan surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap atau P-21 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Kejati Riau menghentikan proses bolak-balik berkas. Kalau memang sudah lengkap, segera terbitkan P-21 agar perkara dapat diproses sesuai mekanisme hukum,” kata Nouvendi.

Selain mendesak percepatan proses hukum, KNPI Riau juga menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kawasan yang disebut berada di sekitar sempadan Sungai Air Hitam.

KNPI meminta aparat dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas di kawasan tersebut serta mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan.

Mereka juga meminta instansi berwenang mengevaluasi aspek perizinan, termasuk Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU), apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Minta Dugaan Pelanggaran Diverifikasi

Nouvendi turut menyoroti informasi mengenai dugaan keberadaan tanaman kelapa sawit di kawasan dengan jarak tertentu dari bibir Sungai Air Hitam.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan mengenai kawasan sempadan sungai.

“Kami mempertanyakan komitmen keberlanjutan apabila memang ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan di kawasan sempadan sungai. Namun, tentu hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, KNPI Riau juga meminta lembaga terkait mengevaluasi sertifikasi keberlanjutan yang berkaitan dengan perusahaan apabila ditemukan fakta atau pelanggaran yang relevan.

Selain itu, KNPI meminta instansi berwenang menelusuri aspek perpajakan dan transaksi yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan.

Mereka meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sesuai kewenangan masing-masing, melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti secara hukum.

KNPI Riau juga menyampaikan adanya dugaan aktivitas perkebunan di luar izin serta dugaan ketidaksesuaian dalam pelaporan nilai ekspor komoditas.

Namun, seluruh hal tersebut masih berupa dugaan dan tuntutan yang disampaikan KNPI Riau sehingga memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi pemulihan lingkungan juga harus menjadi bagian penting dari penyelesaian perkara,” kata Nouvendi.(Rilis)




Editor : Palas R
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top