Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam
Rabu 01 Juli 2026, 12:14 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU – Balut, makanan khas Filipina yang terbuat dari telur ayam atau bebek berembrio yang direbus, belakangan menjadi perbincangan di media sosial. Popularitas makanan ini memunculkan pertanyaan di kalangan umat Muslim mengenai status hukumnya dalam Islam.

Menurut penjelasan Majelis Ulama Indonesia, balut termasuk makanan yang tidak halal dikonsumsi karena dikategorikan sebagai bangkai. Penjelasan tersebut merujuk pada kondisi embrio di dalam telur yang telah berkembang dan memiliki kehidupan, namun mati tanpa melalui proses penyembelihan sesuai syariat.

Keharaman bangkai ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 173 yang menyebutkan bahwa Allah mengharamkan bangkai, darah, daging babi, serta hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.

Balut sendiri dibuat dari telur yang telah dierami selama beberapa hari hingga embrio berkembang sebelum direbus dan dikonsumsi. Pada tahap tertentu, embrio tersebut telah memiliki bentuk yang jelas dan dianggap telah memiliki ruh menurut sebagian pendapat ulama.

Dalam kitab Nihayatuz Zain, ulama asal Banten, Syekh Nawawi al-Bantani, menjelaskan bahwa apabila telur dari hewan yang halal dimakan berisi embrio yang telah bernyawa lalu mati tanpa penyembelihan yang sesuai syariat, maka hukumnya seperti bangkai dan tidak boleh dikonsumsi.

Sebaliknya, apabila embrio tersebut belum sempurna penciptaannya atau belum ditiupkan ruh, maka terdapat pendapat yang membolehkannya untuk dimakan.

Lalu bagaimana jika seseorang telah mengonsumsi balut tanpa mengetahui hukumnya?

Dalam buku "50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali" karya Bagenda Ali dijelaskan bahwa seseorang yang mengonsumsi makanan haram karena ketidaktahuan tidak dibebani dosa. Setelah mengetahui hukumnya, yang bersangkutan cukup membersihkan mulut dan tangannya dari sisa makanan tersebut.

Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip dalam syariat Islam bahwa seseorang tidak dibebani pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan karena ketidaktahuan, selama tidak disengaja dan tidak mengetahui larangan yang berlaku.

Meski demikian, umat Muslim dianjurkan untuk memastikan kehalalan makanan yang dikonsumsi serta merujuk pada ulama atau lembaga keagamaan yang kompeten apabila menemukan keraguan terkait status suatu makanan.(dtc)




Editor : Tim
Kategori : Gaya Hidup
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top