Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Empat Komplotan Curanmor Dibekuk Polsek Binawidya, Diduga Beraksi di 20 TKP di Pekanbaru
Jumat 29 Mei 2026, 17:29 WIB

PEKANBARU – Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Pekanbaru akhirnya berhasil diungkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Binawidya. Empat pelaku berhasil diringkus dan diduga telah beraksi di sedikitnya 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pekanbaru.

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZK, MAI, PR, dan PJ. Mereka ditangkap pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di sejumlah lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.

Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan melalui Ps Kanit Reskrim Ipda Herman Zamroni mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Stylo warna hijau di Jalan Cipta Karya Gang Bayu, Kelurahan Sialang Mungu, Kecamatan Tuah Madani.

"Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, salah satu tersangka berhasil diidentifikasi dan diamankan. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga tiga pelaku lainnya berhasil ditangkap," ujar Ipda Herman Zamroni, Jumat (29/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, khususnya di wilayah hukum Polsek Binawidya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu unit Honda Beat warna hitam, empat pelat nomor kendaraan, serta dua lembar STNK.

Ipda Herman menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban mendapati sepeda motor miliknya hilang dari depan rumah. Saat itu kendaraan diparkir dalam kondisi stang tidak terkunci sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Binawidya.

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mencuri kendaraan, mulai dari memanfaatkan kelalaian pemilik yang tidak mengunci stang hingga merusak sistem penguncian sepeda motor.

"Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah beraksi di sekitar 20 TKP. Sasaran mereka umumnya sepeda motor yang diparkir di rumah maupun kos-kosan," jelasnya.

Polisi menduga jumlah TKP masih bisa bertambah seiring pengembangan penyidikan. Selain itu, aparat juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Binawidya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.(sony)

 

 




Editor : Sony
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top