Rabu, 4 November 2026

Breaking News

  • Ramli Walid: Pers Punya Peran Strategis Menjaga Kerukunan dan Persatuan di Riau   ●   
  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
Krisis Honor Guru Bantu Kampar, DPRD dan Pemkab Cari Jalan Keluar Sesuai Aturan
Rabu 29 April 2026, 19:15 WIB

BANGKINANG – Pengalihan status guru bantu dari Pemerintah Provinsi Riau kepada Pemerintah Kabupaten Kampar menjadi perhatian serius DPRD Kampar bersama pemerintah daerah. Persoalan tersebut dinilai mendesak untuk segera diselesaikan karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan serta keberlangsungan tugas para tenaga pendidik.

Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, mengatakan persoalan guru bantu tidak hanya menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga aspek kemanusiaan yang berdampak pada para guru yang masih aktif mengajar.

“Ini persoalan yang harus segera dituntaskan, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Menurut Tony, terdapat dua hal utama yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni surat resmi pengalihan status dari Pemerintah Provinsi Riau serta regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang tidak memperbolehkan pemerintah daerah menganggarkan pegawai honorer.

Ia menjelaskan, saat ini status kepegawaian dalam pemerintahan hanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena itu, setiap kebijakan yang diambil daerah harus tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD Kampar juga mendorong dinas terkait untuk segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, kementerian terkait, serta daerah lain yang telah lebih dahulu menangani persoalan serupa.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP), terdapat sebanyak 68 guru bantu di Kabupaten Kampar yang terdampak kebijakan tersebut. Mereka terdiri dari guru SD dan SMP yang masih aktif mengajar, namun belum menerima honor selama empat bulan terakhir akibat perubahan mekanisme pembayaran.

Ketua Forum Guru Bantu Kabupaten Kampar, Putri, mengungkapkan keterlambatan pembayaran honor menjadi persoalan utama yang saat ini dihadapi para guru bantu.

“Honor kami belum dibayarkan selama empat bulan terakhir,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah bersama DPRD Kampar dapat segera memberikan solusi, termasuk kepastian anggaran, agar para guru tetap dapat menjalankan tugas mengajar secara optimal.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Helmi, menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Riau, pemerintah daerah lain, hingga Kementerian PAN-RB.

Menurut Helmi, persoalan tersebut berkaitan erat dengan perubahan kewenangan pemerintah serta penyesuaian regulasi dan penganggaran daerah.

“Pemerintah daerah berkomitmen memperhatikan kesejahteraan guru bantu, namun tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD disebut terus berupaya mencari solusi terbaik agar hak-hak guru bantu tetap terpenuhi tanpa bertentangan dengan aturan yang berlaku.(Adv)




Editor : Tim
Kategori : DPRD Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Rabu 04 November 2026
Ramli Walid: Pers Punya Peran Strategis Menjaga Kerukunan dan Persatuan di Riau

Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top