Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Dari Ladang Warga untuk Negeri, Polsek Rumbai Kawal Program Ketahanan Pangan di Okura   ●   
  • Dari Okura Untuk Ketahanan Pangan, Polsek Rumbai Intensif Pantau Perkembangan Jagung Pipil   ●   
  • Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Polri Hadir Dampingi Petani hingga ke Ladang   ●   
  • Dari Lahan ke Ketahanan Nasional, Polsek Rumbai Kawal Program Swasembada Pangan   ●   
  • Polsek Senapelan Pastikan Stok Sembako Aman, Harga Stabil, Warga Diminta Tak Khawatir   ●   
Kadisdik Siak Dorong UMKM Lokal Terlibat dalam Pengadaan Seragam Gratis ke Depan
Rabu 22 April 2026, 22:33 WIB
Kadisdik Siak Dorong UMKM Lokal Terlibat dalam Pengadaan Seragam Gratis ke Depan

 

SIAK– Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Romy Lesmana Dermawan, menegaskan bahwa pelaksanaan program seragam sekolah gratis harus tetap mengacu pada aturan penggunaan anggaran pemerintah, meskipun sejak awal pihaknya menginginkan keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

“Ini sudah dijelaskan berkali-kali. Segala sesuatu yang menggunakan uang rakyat (APBD) harus dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan undang-undang. Bagi kami pribadi, pelibatan UMKM adalah keinginan sejak awal, namun jika melanggar hukum tentu tidak mungkin dilakukan,” ujar Romy, Rabu (22/4/2026).

Romy menjelaskan, pada skala kecil seperti pengadaan melalui Baznas Siak, pelibatan UMKM lokal dapat berjalan lebih sederhana. Tercatat lebih dari 40 penjahit UMKM terlibat dalam produksi lebih dari 1.000 pasang seragam karena mekanisme yang lebih fleksibel.

Namun untuk pengadaan dalam jumlah besar, sambung Romy, yakni sekitar 24 ribu pasang seragam, prosesnya harus melalui sistem e-catalog guna menjamin ketepatan waktu dan kepatuhan terhadap regulasi. Dalam skema ini, UMKM lokal menghadapi sejumlah kendala.

“UMKM Siak akhirnya memilih mundur karena harga yang ditawarkan tidak kompetitif. Mereka juga belum siap secara administrasi, seperti belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dari ratusan penjahit, hanya satu yang sudah memiliki NIB. Ini tentu menjadi evaluasi bersama,” ungkap Romy.

Selain itu, jelas Romy, perbedaan harga menjadi faktor utama. UMKM menawarkan harga sekitar Rp110 ribu per pasang, sementara pihak ketiga berada di kisaran Rp45 ribu hingga Rp55 ribu per pasang.

“Ini timpang dan tidak masuk akal bagi UMKM lokal. Akhirnya mereka mundur setelah beberapa kali mengikuti rapat dengan pihak terkait,” jelas Romy.

Romy menambahkan, keterbatasan waktu juga menjadi tantangan karena program tersebut merupakan janji yang telah direncanakan sejak tahun sebelumnya. Penundaan berulang dikhawatirkan justru berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Ke depan, katanya, Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen mendorong kesiapan UMKM agar dapat terlibat langsung dalam pengadaan pemerintah. Salah satunya melalui percepatan kepemilikan NIB dan pembentukan wadah koperasi bagi para penjahit lokal.

“Ibu Bupati dan Wakil Bupati sudah menegaskan, jika ke depan UMKM tidak bisa dilibatkan, maka program ini perlu dievaluasi. Negara harus hadir mempermudah UMKM, bukan mempersulit,” ucap Romy.

Romy menekankan pentingnya agar perputaran anggaran daerah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat lokal, “Harapannya, uang Siak bisa berputar di Siak, bukan keluar dari daerah,” ujarnya.

 




Editor : Tim
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top