Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Pajak Kendaraan Lebih Adil, Mobil Listrik dan Bensin Kena Aturan Sama
Senin 20 April 2026, 15:01 WIB
Wuling Air ev.

JAKARTA - Kebijakan pajak kendaraan listrik mengalami perubahan. Mobil listrik yang sebelumnya mendapatkan insentif pembebasan pajak, kini berpotensi tidak lagi menikmati fasilitas tersebut.

Perubahan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat. Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Selama ini, pemilik mobil listrik hanya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu per tahun. Namun, dengan potensi pengenaan PKB, beban pajak tahunan diperkirakan meningkat signifikan.

Setiap tahun, pemilik kendaraan memang diwajibkan membayar pajak melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terdiri dari PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ. Jika insentif dihapus, maka kendaraan listrik akan dikenai komponen pajak secara penuh seperti kendaraan konvensional.

Sebagai gambaran, simulasi perhitungan pajak untuk Wuling Air ev menunjukkan kenaikan yang cukup besar.

Untuk varian Lite Standard, dengan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (DP PKB) sebesar Rp 181,65 juta dan tarif PKB 2 persen, pajak pokok mencapai sekitar Rp 3,633 juta. Jika ditambah SWDKLLJ Rp 143 ribu, total pajak tahunan menjadi sekitar Rp 3,776 juta.

Sementara itu, varian Lite Long Range dengan DP PKB Rp 190,05 juta dikenai PKB sekitar Rp 3,801 juta. Dengan tambahan SWDKLLJ, total pajak tahunan mencapai Rp 3,994 juta.

Adapun untuk varian Lite Pro Long Range, dengan DP PKB Rp 232,05 juta, PKB yang harus dibayar sekitar Rp 4,641 juta. Total pajak tahunan, termasuk SWDKLLJ, mencapai sekitar Rp 4,784 juta.

Perhitungan tersebut berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Jakarta dengan kepemilikan pertama, serta asumsi tidak adanya insentif pajak dari pemerintah daerah.

Meski demikian, peluang mendapatkan keringanan masih terbuka. Dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 disebutkan bahwa pemerintah daerah tetap dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik, juga masih berpotensi memperoleh insentif serupa.

Dengan demikian, besaran pajak tahunan kendaraan listrik seperti Wuling Air ev ke depan sangat bergantung pada kebijakan insentif yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.(dtc)




Editor : Tim
Kategori : Otomotif
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top