Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Lapas Rumbai Bersama Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkotika, Satu WBP Diisolasi
Jumat 17 April 2026, 20:21 WIB

PEKANBARU – Lapas Narkotika Rumbai bersama tim Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil mengungkap indikasi keterlibatan seorang warga binaan dalam jaringan peredaran narkoba di Pekanbaru.

Seorang Napi berinisial HFP diduga terlibat sebagai pengendali peredaran 30 Kg sabu serta 19.730 butir pil ekstasi yang dibawa oleh dua kurir, masing-masing berinisial WH alias Wahyu dan J alias Adi, yang sebelumnya diamankan di wilayah Pekanbaru.

Saat ini, HFP telah ditempatkan di sel pengasingan dengan pengawasan ketat guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reindhards Indra Pitoy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan tim Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan seorang warga binaan dalam jaringan peredaran narkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung memfasilitasi tim Bareskrim untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihak Lapas terus berkoordinasi secara intensif dengan Bareskrim dalam mengungkap jaringan ini secara menyeluruh.

“Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Reindhards memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan petugas dalam kasus tersebut. Namun, pihaknya tidak akan mentolerir apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya oknum yang terlibat.

“Jika ada keterlibatan petugas, kami pastikan akan diberikan sanksi tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sebagai langkah preventif, Lapas Narkotika Rumbai secara konsisten memperketat pengawasan internal. 
Berbagai upaya dilakukan, mulai dari razia rutin dan insidentil, tes urin berkala terhadap warga binaan dan petugas, hingga sosialisasi aturan guna memberantas peredaran handphone ilegal, pungutan liar, dan narkotika (Halinar).

Pihak Lapas juga membuka ruang bagi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Seperti diketahui sebelumnya, upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia di Riau digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi di wilayah Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat 10 April 2026.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah WH alias Wahyu selaku kurir, J alias Adi selaku kurir, dan HFP alias Ari selaku koordinator kurir. Satu kurir lainnya yang berinisial H alias Kodok, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, barang bukti yang disita adalah sabu yang dikemas dalam sekitar 30 bungkus plastik ukuran besar bertuliskan merek GUANYINWANG dengan berat netto 29.980,65 gram dan ekstasi dalam empat bungkus plastik ukuran besar dengan total sejumlah 19.730 butir.

Eko menjelaskan hasil interogasi Wahyu dan Adi diketahui bahwa mereka bersama dengan Kodok diperintahkan oleh Ari yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, untuk menjemput sabu dan ekstasi tersebut.

Lalu, dari pemeriksaan Ari yang berada di Lapas, tersangka itu mengakui memerintahkan Wahyu dan kawan-kawan untuk menjemput sabu seberat 30 kilogram dan ekstasi sebanyak 20.000 butir.

“Narkotika jenis sabu dan ekstasi didapatkan dari bos Malaysia inisial V untuk selanjutnya akan dikirim ke Madura keesokan harinya,” katanya.

Eko juga mengungkapkan sabu yang berhasil disita dalam kasus ini diperkirakan senilai Rp53 miliar dan pengungkapan berhasil menyelamatkan sekitar 149.903 jiwa.

Sedangkan ekstasi yang disita diperkirakan senilai Rp19 miliar dan pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 19.730 jiwa.

Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan memeriksa lebih lanjut para tersangka serta melakukan pengembangan untuk menangkap DPO dan jaringan terkait.(son) 

 




Editor : Sony
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top