Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Rakyat Malaysia Lebih Tajir dari RI, tapi Pajak Mobilnya Lebih Murah
Jumat 17 April 2026, 11:16 WIB
int.

JAKARTA – Perbedaan kebijakan pajak kendaraan antara Indonesia dan Malaysia kembali menjadi sorotan. Meski memiliki pendapatan per kapita lebih tinggi, Malaysia justru menerapkan pajak mobil yang lebih rendah dibandingkan Indonesia.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, mengungkapkan bahwa total beban pajak mobil di Indonesia bisa mencapai 36 hingga 128 persen untuk kendaraan berbahan bakar bensin. Sementara di Malaysia, angkanya berkisar antara 10 hingga 85 persen.

Perbedaan tersebut dinilai kontras jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi kedua negara. Berdasarkan data Gaikindo, produk domestik bruto (GDP) per kapita Indonesia berada di kisaran 4.900 dolar AS, sedangkan Malaysia telah mencapai sekitar 12.600 dolar AS atau lebih dari dua kali lipat lebih tinggi.

“Dengan GDP yang masih di bawah Malaysia, justru pajak kendaraan di sana lebih rendah. Ini perlu menjadi bahan kajian agar kebijakan yang diambil tidak memberatkan masyarakat,” ujar Kukuh dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menilai, evaluasi kebijakan pajak penting dilakukan agar industri otomotif dapat tumbuh lebih sehat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Di Indonesia, struktur pajak kendaraan tergolong kompleks. Komponennya meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, terdapat pula biaya administrasi seperti penerbitan STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Sebaliknya, Malaysia tidak menerapkan BBNKB, sementara pajak barang mewahnya relatif sangat kecil, bahkan disebut tidak mencapai 1 persen. Kondisi ini membuat harga kendaraan di Malaysia cenderung lebih terjangkau dibandingkan di Indonesia.

Perbedaan juga terlihat pada pajak tahunan kendaraan. Kukuh memberikan contoh, satu unit Toyota Avanza di Indonesia dikenakan pajak tahunan sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta. Sementara kendaraan serupa di Malaysia hanya dikenakan pajak sekitar Rp600 ribu per tahun.

“Perbandingan ini menunjukkan adanya perbedaan signifikan yang patut menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan ke depan,” ujarnya.(dtc)




Editor : Tim
Kategori : Otomotif
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top