Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Kemendikdasmen Jaring Guru Belum Berserdik, Akses PPG Guru Tertentu Dibuka Lebih Luas
Selasa 07 April 2026, 23:45 WIB

JAKARTA - Di tengah tuntutan mutu pembelajaran dan kesejahteraan pendidik, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggencarkan penjaringan data guru yang hingga kini belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik). Pendataan ini menjadi pintu masuk agar mereka bisa segera mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu jalur yang mengarah pada pengakuan profesional sekaligus hak tunjangan.

Siapa yang melakukan? Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK). Apa yang dilakukan? Mengidentifikasi guru aktif mengajar yang belum berserdik dan belum tercatat sebagai peserta/pendaftar PPG Guru Tertentu. Di mana cakupannya? Secara nasional, mencakup sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Langkah ini dilakukan setelah Ditjen GTK menuntaskan verifikasi menyeluruh terhadap data guru aktif mengajar. Verifikasi tersebut menyisir data pada seluruh satuan pendidikan dalam Dapodik, sehingga kementerian dapat memetakan kelompok guru yang seharusnya menjadi sasaran program, tetapi belum masuk proses pendaftaran.

Mengapa penjaringan ini penting? Karena PPG dan Serdik bukan sekadar administrasi. Bagi guru, Serdik menjadi prasyarat pengakuan sebagai pendidik profesional dan berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan, termasuk akses pada Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu, kriteria guru yang menjadi sasaran pendataan ini apa? Mengacu informasi pada laman resmi PPG Kemendikdasmen, Jumat, 3 April 2026, kriteria utamanya ialah guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 dan berstatus aktif mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024.

“Guru tertentu dalam sasaran penjaringan data ini adalah guru yang sudah memiliki kualifikasi S1/D4 dan berstatus aktif mengajar sampai 2023/2024,” demikian keterangan yang tercantum di laman tersebut.

Bagaimana cara guru mengecek statusnya? Kemendikdasmen menyebut guru dapat memeriksa data melalui tautan yang disediakan: https://s.id/antriangurubelumserdik. Jika nama guru tercantum dalam hasil penjaringan, tahap berikutnya adalah menunggu tindak lanjut sistem: ke depan, notifikasi khusus akan muncul pada akun InfoGTK masing-masing guru sebagai penanda proses lanjutan yang perlu dipenuhi.(*)




Editor : Tim
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top