Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
KUHP Baru Jerat Penjual Curang, Ancaman Penjara hingga 2 Tahun
Senin 06 April 2026, 13:07 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU – Penjual yang menyembunyikan cacat atau kekurangan barang, seperti kendaraan maupun properti, berpotensi dipidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur sanksi bagi pelaku perbuatan curang dalam transaksi jual beli.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan penjual yang tidak mengungkapkan kondisi sebenarnya dari barang yang dijual dapat dijerat pidana.

Menurutnya, perbuatan tersebut termasuk tindakan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 495 KUHP baru.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal kategori II sebesar Rp10 juta,” ujarnya, Sabtu (29/3/2026).

Dalam Pasal 495 KUHP disebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan curang sehingga merugikan orang lain secara ekonomi, baik melalui pengakuan palsu maupun dengan tidak memberitahukan kondisi sebenarnya, dapat dipidana.

Ketentuan ini bertujuan melindungi konsumen dari praktik kecurangan dalam perdagangan, termasuk penjual yang tidak jujur terkait kondisi barang.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 493 KUHP baru. Pasal ini mengatur sanksi bagi penjual yang melakukan penipuan terhadap pembeli.

Dalam pasal tersebut disebutkan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.

“Penjual yang menipu pembeli, baik terkait kondisi, sifat, maupun jumlah barang, dapat dikenakan pasal ini,” jelas Abdul.

Ia menambahkan, pelaku dapat dikenai pasal berlapis tergantung pada modus yang digunakan dalam praktik penipuan.

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut termasuk delik biasa, sehingga dapat diproses tanpa harus menunggu laporan dari korban.

“Jika aparat penegak hukum mengetahui adanya perbuatan tersebut, maka bisa langsung diproses karena merugikan kepentingan umum,” katanya.

Dalam proses pelaporan, masyarakat disarankan membawa alat bukti yang cukup. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Dalam Pasal 235 ayat (1), alat bukti meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta alat bukti lain yang sah menurut hukum.

“Minimal dua alat bukti diperlukan untuk memperkuat pembuktian di persidangan,” jelas Abdul.(go)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top