Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Abdul Wahid Soroti Kejanggalan Dakwaan KPK, Sebut Ada “Pembunuhan Karakter”
Kamis 26 Maret 2026, 18:05 WIB
Abdul Wahid Soroti Kejanggalan Dakwaan KPK

Pekanbaru – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Wahid usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, terdapat perbedaan antara informasi yang disampaikan KPK kepada publik sebelumnya dengan isi dakwaan yang dibacakan di persidangan.

“Dalam konferensi pers KPK sebelumnya disebutkan ada OTT, tetapi dalam dakwaan di pengadilan tidak ada. Ini menurut saya menjadi kejanggalan,” ujar Abdul Wahid.

Ia juga menyoroti sejumlah poin yang sebelumnya sempat disampaikan ke publik, seperti dugaan penerimaan uang dan perjalanan ke luar negeri, namun tidak tercantum dalam dokumen dakwaan.

Selain itu, Abdul Wahid mempertanyakan istilah “jatah preman” yang sempat mencuat dalam pemberitaan awal kasus, tetapi tidak dijelaskan dalam dakwaan.

“Ini saya anggap sebagai pembunuhan karakter,” tegasnya.

Abdul Wahid menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya lebih banyak dibangun dari penafsiran, bukan berdasarkan alat bukti yang kuat.

“Tidak ada alat bukti di dunia ini yang berbentuk penafsiran atau dicocok-cocokkan,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif yang kini berstatus nonaktif. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal majelis hakim.

 




Editor : Tim
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top