Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Dugaan Maladministrasi di Dinas DP2KBP3A Kabupaten Rokan Hilir: Pejabat Tanpa SK Bupati Kelola Anggaran Bidang Lain
Rabu 21 Januari 2026, 20:22 WIB
ilustrasi.

BAGANSIAPIAPI  – Tata kelola birokrasi di Dinas Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan Dan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Rokan Hilir tengah menjadi sorotan. Seorang pejabat berinisial E, diduga menjalankan tugas strategis sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tanpa memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari Bupati.

Informasi yang dihimpun, E saat ini ditunjuk secara lisan oleh Kepala Dinas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perempuan. Padahal, status kepegawaian E sebelumnya merupakan pejabat fungsional di Bappeda setelah sempat dinonjobkan pada tahun 2024 lalu.

Kejanggalan semakin mencuat karena E disinyalir turut mengelola anggaran di Bidang Perlindungan Anak sebagai PPTK. Hal ini menuai tanya, sebab bidang tersebut saat ini tercatat memiliki Kepala Bidang (Kabid) definitif yang masih aktif menjabat.

"Ini aneh secara aturan birokrasi. Bagaimana mungkin seseorang yang belum mengantongi SK Plt dari pimpinan daerah sudah berani menjalankan kegiatan, bahkan masuk ke ranah bidang lain yang ada pimpinannya," ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Secara regulasi, penunjukan PPTK harus didasari pada jabatan struktural yang sah. Jika seorang pejabat menjalankan fungsi anggaran tanpa dasar hukum (SK Bupati) yang kuat, maka seluruh dokumen pencairan keuangan yang ditandatangani berpotensi menjadi temuan administratif maupun pidana oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PPA Kabupaten Rokanhilir belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penunjukan E yang terkesan dipaksakan tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan bahwa setiap pergeseran jabatan struktural atau penunjukan Plt harus melalui prosedur legalitas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada E dan menelusuri dokumen pendukung terkait dugaan maladministrasi ini.(Dipo)




Editor : Tim
Kategori : Rokan Hilir
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top