Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Pemprov Riau Percepat Penerbitan IPR, 30 Blok Tambang Rakyat di Kuansing Disiapkan
Selasa 20 Januari 2026, 07:33 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.

KUANTAN SINGINGI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai mempercepat penataan pertambangan rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Sebanyak 30 blok pertambangan rakyat yang tersebar di tujuh kecamatan ditargetkan segera memiliki kepastian hukum. Langkah ini diharapkan menjadi solusi untuk mengakhiri praktik pertambangan ilegal di wilayah yang dikenal memiliki potensi emas tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan, percepatan tersebut bukan sekadar wacana. Pemprov Riau telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) lintas sektor guna mengawal seluruh proses penerbitan IPR agar berjalan lebih cepat dan terkoordinasi.

“Sangat serius. Tadi sudah kita bentuk Tim Pokja. Pokjanya sudah kita bentuk, dan satu-dua hari ini sudah keluar,” kata SF Hariyanto di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, Pokja ini akan berfungsi sebagai penghubung antara Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Pemprov Riau, sekaligus memastikan setiap tahapan proses perizinan berjalan sesuai target.

“Pokjanya segera bergerak, supaya bisa update juga ke Pemprov kapan IPR-nya diterbitkan,” ujarnya.

Secara teknis, Pemprov Riau telah memetakan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang siap untuk dilakukan pendataan lanjutan. Salah satu wilayah prioritas berada di Kecamatan Singingi.

Proses pendataan akan melibatkan langsung masyarakat setempat melalui koperasi dan kelompok pertambangan rakyat yang telah terbentuk.

“Mulai besok kita buat data-datanya bersama koperasi dan kelompok,” kata Hariyanto.

SF Hariyanto menegaskan bahwa skema IPR tersebut tidak diperuntukkan bagi perusahaan swasta maupun pemodal besar. Izin hanya diberikan kepada masyarakat lokal yang tergabung dalam koperasi atau kelompok resmi.

“Kami pastikan tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada masyarakat Kuantan Singingi.(hrc)




Editor : Tim
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top