Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Termasuk Riau, Belasan Provinsi Gelar Program Dispensasi PKB
Senin 03 November 2025, 14:36 WIB
ist.

PEKANBARU – Belasan provinsi di Indonesia menggelar Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor sepanjang tahun 2025. Di Pulau Sumatera, kawasan yang melakukan kegiatan serupa berada di Riau, Kepri, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung dan Jambi. Kebijakan yang sama juga diterapkan di Yogjakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan,  NTT, Sulawesi Selatan, Papua Barat dan sejumlah daerah lain. Penerapan dispensasi itu tidak digelar dalam waktu serentak, namun cukup bervariasi. Provinsi Bangka Belitung misalnya menetapkan rentang waktu pemutihan dari 1 September sampai 30 November 2025. Sementara untuk Provinsi Riau, program dispensasi berlangsung dua tahap, masing-masing dari 19 Mei sampai 19 Agustus 2025 untuk tahap pertama dan 19 Agustus sampai 15 Desember 2025 untuk periode kedua. Mayoritas kebijakan adalah dengan memangkas beban denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan sampai membebaskan biaya mutasi masuk. 

Plt. Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga mengatakan, tujuan program dispensasi PKB dimaksudkan guna meringankan beban wajib pajak sekaligus menambah pemasukan daerah dalam upaya menunjang pembangunan kawasan.

“Khusus untuk Riau, masih tersisa waktu sekitar enam pekan ke depan sebelum program ditutup pada 15 Desember mendatang. Kita menghimbau agar wajib pajak dapat memanfaatkan program termasuk dalam menuntaskan PKB kendaraan yang berstatus mati pajak dalam waktu panjang,” ujarnya, Senin (3/11). 

Cakupan dispensasi PKB di Riau, dikatakan, pertama wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.
Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025, sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal yang cukup signifikan. 

Tak hanya itu, Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini.

Namun demikian, terdapat pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.

Muhammad Sayoga menyatakan, seiring perkembangan layanan, para wajib pajak yang akan membayar PKB tidak harus mendatangi Kantor Samsat, namun dapat mengakses sejumlah gerai seperti Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak atau Samsat Keling. (*)

 




Editor : Tim
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top