Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Bupati Siak Tetapkan Status Siaga Bencana, Warga Diminta Tunda Liburan
Senin 08 Desember 2025, 07:09 WIB
Bupati Siak Afni Zulkifli.

SIAK – Bupati Siak Afni Zulkifli menetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Siak. Penetapan ini dibarengi imbauan kepada masyarakat agar menunda kegiatan liburan ke wilayah rawan bencana selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Kami mengimbau agar jangan dulu berlibur ke daerah rawan bencana,” ujar Bupati Afni, Minggu (7/12/2025).

Status siaga tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/868/HK/KPTS/2025, yang berlaku dua bulan mulai 5 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem.

Bupati Afni juga meminta seluruh sekolah mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP agar tidak menyelenggarakan kegiatan di luar sekolah maupun kegiatan di luar Kabupaten Siak. Aktivitas seperti class meeting, studi tiru, dan kunjungan wisata diimbau ditunda hingga status siaga dicabut.

“Kami minta kepala sekolah menyampaikan imbauan ini kepada orangtua agar menghindari perjalanan wisata selama masa libur sekolah, Natal, dan Tahun Baru 2026. Orangtua dianjurkan mengalihkan aktivitas bersama anak dengan kegiatan yang dapat dilakukan di rumah,” tambah Afni.

Pemerintah daerah turut meminta satuan pendidikan untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai perkembangan kondisi cuaca. Hal ini dinilai penting guna memastikan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang dapat mengancam keselamatan peserta didik.

Selain itu, para koordinator wilayah pendidikan di setiap kecamatan diminta memastikan seluruh kepala sekolah mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan agar kebijakan masa siaga darurat dapat berjalan efektif demi keselamatan siswa dan masyarakat luas.(dtc)




Editor : Tim
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top