Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Aset Belum Dikembalikan, Muflihun Resmi Somasi Polda Riau
Rabu 24 September 2025, 07:17 WIB
Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Muflihun.

PEKANBARU – Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Muflihun, melalui kuasa hukumnya Ahmad Yusuf, resmi melayangkan somasi kepada Polda Riau terkait aset miliknya yang hingga kini belum dikembalikan. Padahal, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memutuskan pengembalian aset tersebut dalam putusan praperadilan pada Selasa, 23 September 2025.

Aset yang dimaksud berupa rumah dan apartemen milik Muflihun. Menurut Ahmad Yusuf, pihak kepolisian seharusnya langsung mengembalikan aset setelah putusan dibacakan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, Muflihun bersama saksi bernama Nuraida kembali dipanggil oleh penyidik.

“Secara hukum, perkara itu sudah diadili dan diputus oleh majelis hakim. Kalau dipanggil lagi, sama saja mau diadili kembali oleh pihak kepolisian. Itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Ahmad Yusuf.

Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan somasi resmi sebagai bentuk teguran hukum agar kepolisian melaksanakan putusan pengadilan.

“Surat somasi sudah kami masukkan hari ini dan sudah ada tanda terimanya. Intinya, kami berharap kepolisian segera melaksanakan putusan, yaitu mengembalikan aset rumah dan apartemen milik Bapak Muflihun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad Yusuf memberikan ultimatum kepada Polda Riau. Jika dalam waktu 3x24 jam putusan tidak dijalankan, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kami sangat kecewa dan memprotes keras tindakan kepolisian yang masih melakukan pemanggilan. Bila putusan tidak dilaksanakan, kami siap menempuh upaya hukum dan melibatkan seluruh aparat penegak hukum di Indonesia,” pungkasnya.(hrc)

 




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top