Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Empat Paket Sabu Berhasil Diamankan Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar
Jumat 25 Juli 2025, 18:27 WIB

 

TANAH DATAR  - Satuan Res (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika golongan I Jenis Sabu pada hari Kamis (24/7) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Jorong Balimbing Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Dari penangkapan ini, tim berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku dengan inisial AD (31).

Kejadian bermula pada saat Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Rambatan. Dengan cepat tim melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang pada saat itu sedang berada di pinggir jalan raya Jorong Balimbing.

Selanjutnya, Tim melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat dan berhasil menemukan serta mengamankan 4 (empat) Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip.

Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah orang tua dari terduga pelaku AD, Tim berhasi menemukan 1 (satu) set alat hisap Sabu-sabu / Bong.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Narkoba AKP. Muhammad Arvi, SH. MH membenarkan penangkapan terduga pelaku Narkoba Jenis Sabu-sabu oleh anggota nya di daerah Balimbing Kecamatan Rambatan.

“Benar kami berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang saat ini sudah kita bawa ke Mapolres Tanah datar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kami mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) Paket yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip serta Alat hisap/Bong dan Handphone" ujar kasat Narkoba.

Terhadap tindakan terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1, undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika.

Pada saat dimintai keterangan, AKP. Muhammad Arvi SH. MH juga menyampaikan pesan untuk seluruh lapisan masyarakat, khusus nya masyarakat Kabupaten Tanah Datar agar selalu waspada serta memperhatikan keluarga dan lingkungan sekitar agar terhindar dari bahaya Narkotika. (Arry)

 




Editor : Arrizal
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top