Minggu, 14 Desember 2025

Breaking News

  • Telkomsel Pulihkan Layanan dan Beri Keringanan Tagihan bagi Pelanggan Terdampak Bencana di Sumatera   ●   
  • XLSMART Perkuat Layanan Internet Rumah, XL SATU Juara Customer Journey Experience Award 2025   ●   
  • FPK Riau Kunjungi Kuansing, Bupati Tekankan Keragaman sebagai Modal Pembangunan   ●   
  • Lelah Boleh, Menyerah Jangan: Catatan Kemenangan Setelah Tujuh Kekalahan   ●   
  • Koordinasi Kebijakan, FPK Riau Lakukan Kunjungan Kerja ke Kemendagri   ●   
Kerugian Negara Dikembalikan, Kejari Inhil Terima Dana Proyek Bermasalah di Gaung
Jumat 09 Mei 2025, 09:33 WIB
Kajari Inhil Nova Puspitasari MH dan Kadis PUTR Umar saat menerima pengembalian uang kerugian negara dari pihak rekanan.

TEMBILAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar lebih dari pihak rekanan proyek, Kamis, (8/5/2025).

Pengembalian ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi jalan ruas 16 Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) menuju Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung, tahun anggaran 2023.

Uang tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari SH MH, didampingi Kasi Pidsus Frengki Hutasoit, Kasi Datun Jefri dan jajaran. Turut hadir Kadis PUTR Umar, perwakilan Inspektorat, pihak Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, rekanan dari CV Khaliqa Marta, serta pihak terkait lainnya.

Kajari Nova menjelaskan, pengembalian dana sebesar Rp 1.601.476.210,34 itu dilakukan oleh CV Khaliqa Marta berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI terhadap Laporan Keuangan Pemkab Inhil tahun 2023.

Nova menegaskan, hal ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara.

"Kami tetap melanjutkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada unsur lain yang melanggar hukum. Namun, pengembalian ini tentu akan menjadi pertimbangan yang meringankan bagi pihak terkait," ujar Nova.

Senada, Kasi Pidsus Frengki Hutasoit menambahkan, seluruh dana pengembalian telah disetorkan ke Kas Daerah melalui BRK Syariah.

Sementara itu, Kadis PUTR Umar menjelaskan bahwa kekurangan volume dan mutu pekerjaan jalan senilai Rp 4 miliar lebih itulah yang menjadi dasar pengembalian, setelah dilakukan pembayaran tunda bayar, seperti yang dilansir dari Halloriau.(*)




Editor :
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Jumat 12 Desember 2025
Besok, Masjid Raya An-Nur Riau Gelar Tabligh Akbar dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Rabu 19 November 2025
Hindari Antrian Pembayaran PKB: Publik Dihimbau Manfaatkan Varian Layanan Samsat

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top