Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Riau Dijadwalkan 20 Februari 2025
Senin 03 Februari 2025, 19:36 WIB
Abdul Wahid-SF Hariyanto sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030.

PEKANBARU – Kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa pemilihan akan dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

Untuk Provinsi Riau, pelantikan akan mencakup Gubernur dan Wakil Gubernur, lima Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang digelar secara virtual pada Senin (3/1/2025). Rapat tersebut membahas persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

“Kami baru saja menyelesaikan rapat daring dengan Menteri Dalam Negeri terkait persiapan pelantikan. Hasilnya, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap dilaksanakan secara serentak pada 20 Februari,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Riau, M. Taufiq OH, Senin (3/1/2025).

Taufiq menjelaskan bahwa pelantikan tahap pertama akan mencakup kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) serta mereka yang gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pelantikan ini mencakup kepala daerah dan wakil kepala daerah yang gugatannya ditolak dalam putusan dismissal oleh MK. Keputusan ini akan dipercepat dan dijadwalkan keluar pada 4-5 Februari 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut, bagi kepala daerah yang gugatannya ditolak MK, proses usulan pengangkatan akan diajukan oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Usulan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Dengan keputusan ini, tujuh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Siak, Kampar, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), dan Kuantan Singingi (Kuansing) berpotensi untuk dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025, jika gugatan mereka ditolak oleh MK.(halloriau.com)




Editor : Tim
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top