Minggu, 14 Desember 2025

Breaking News

  • Telkomsel Pulihkan Layanan dan Beri Keringanan Tagihan bagi Pelanggan Terdampak Bencana di Sumatera   ●   
  • XLSMART Perkuat Layanan Internet Rumah, XL SATU Juara Customer Journey Experience Award 2025   ●   
  • FPK Riau Kunjungi Kuansing, Bupati Tekankan Keragaman sebagai Modal Pembangunan   ●   
  • Lelah Boleh, Menyerah Jangan: Catatan Kemenangan Setelah Tujuh Kekalahan   ●   
  • Koordinasi Kebijakan, FPK Riau Lakukan Kunjungan Kerja ke Kemendagri   ●   
Wajib Tahu! Kendaraan Belum Bayar Pajak, STNK Bisa Ditilang
Rabu 08 Januari 2025, 13:46 WIB
Razia.

PEKANBARU - STNK berlaku lima tahun sekali. Namun setiap tahun pajak STNK harus dibayarkan. Kalau tak bayar pajak tahunan maka kamu bisa ditilang.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan. Untuk itu, STNK harus dibawa setiap kamu berkendara. Tak cuma dibawa, setiap tahun STNK harus dilakukan pengesahan. Pengesahan di sini maksudnya, kamu harus membayar pajak tahunan kendaraan yang dimiliki meski masa berlaku STNK adalah lima tahun.

Buat yang tak bayar pajak STNK tahunan, jangan kaget kalau kamu kena tilang. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan pernah menjelaskan, pengesahan STNK tahunan merupakan kewajiban pemilik kendaraan. Dengan demikian, pihak kepolisian bisa melakukan penegakkan hukum buat pengendara yang tak membayar pajak kendaraannya.

Aan mengatakan, pengesahan STNK tahunan itu sudah tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ini poin pentingnya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan dalam penjelasan UU tersebut, apa sih yang dimaksud pengesahan tahunan adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap registrasi dan identifikasi ranmor dan di situ juga disebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Polri itu adalah untuk juga bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor," ungkap Aan beberapa waktu lalu.

"jJadi stnk yang tidak disahkan bagaimana? Itu tidak sah berarti, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambung Aan.

Bagi yang melanggar, tentu ada denda tilang menanti. Pelanggar akan dikenakan tilang sesuai pasal 288 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

"Dengan tilang kemudian sanksinya itu denda Rp 500 ribu maksimal atau ada kurungan juga kalau tidak membayar denda, itu jelas sanksinya ditulis di situ," tegas Aan.(detik)




Editor :
Kategori : Daerah
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Jumat 12 Desember 2025
Besok, Masjid Raya An-Nur Riau Gelar Tabligh Akbar dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Rabu 19 November 2025
Hindari Antrian Pembayaran PKB: Publik Dihimbau Manfaatkan Varian Layanan Samsat

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top