Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Polisi Masyarakat
Polda Sumbar dan Peningkatan Layanan Hukum Masyarakat
Minggu 25 Desember 2022, 16:16 WIB
Kabagwassidik Direskrimum Polda Sumbar AKBP Hendri Yahya

Padang- Memasuki akhir tahun 2022, Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar ) terus berupaya untuk meningkatkan kinerja mereka. Kinerja ini menyangkut penegakkan Kamtibmas agar masyarakat merasa aman dan nyaman dari berbagai gangguan hukum dan kejahatan lainnya.

Dalam undang-undang kepolisian nomor 2 tahun 2002 BAB III tentang tugas dan wewenang kepolisian, pada pasal 15 poin A tertulis bahwa polisi menerima aduan masyarakat, poin B membantu perselisihan dan poin C mencegah terjadinya efek negatif di masyarakat. Ini juga sesuai dengan motto presisi yang dicanangkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar melalui Kabagwassidik Direskrimum AKBP Hendri Yahya, kemarin. Menurutnya dalam setiap pelayanan, pihak direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar selalu melakukan koordinasi dengan lembaga lain seperti kejaksaan, ombudsman, perguruan tinggi dan tokoh masyarakat. Semuanya tentu saja dalam koridor perundangan yang berlaku dan peraturan institusi Polri.

"Kami, sebagai polisi, penegak Kamtibmas selalu berupaya untuk mendengar dan mengikuti perkembangan teknologi yang ada agar dapat tercipta layanan hukum bagi masyarakat. Pegangan kita adalah undang-undang. Karenanya koordinasi menjadi penting agar kerja Polda Sumbar bisa dilihat dan diawasi oleh semua pihak. Ini juga yang selalu ditekankan bapak Kapolda dan bapak Direktur reserse kriminal umum". ujar AKBP Hendri.

Lebih jauh, pria yang pernah menjabat Kapolres Pasaman ini mengatakan, agar terjadi perimbangan, masyarakat harus melakukan klarifikasi baik di saat sidik atau lidik.  Peraturan polisi no 9 tahun 2018 mengatur hal tersebut dalan pengaduan masyarakat terpadu.

"Manajemen di Polisi itu sudah tertata baik. Sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk berkomunikasi dan mengadu di wilayah hukum Polda Sumbar",Lanjut Hendri.

Sebagai gambaran untuk manajemen administrasi, dintingkat Mabes Polri ada Irwasum, ditingkat Polda ditangani Itwasda dan di tingkat polres Polresta ditangani Kasiwas. Sedangkan untuk oknum polisi yang arogan, yang tidak menjalankan etika profesi pada masyarakat, polisi memiliki Divpropam dintingkat Mabes, Bid Propam di Polda dan Kasi propam di polres dan polresta. "Semua ada salurannya, karenanya kami berupaya melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. tandas Hendri.

Terkait permasalahan hukum dan maladministrasi yang menyangkut institusi penyelenggara negara, Kepala Ombudsman RI wilayah Sumatera Barat, Yefri Heriani beberapa waktu lalu memberikan keterangan kepada situsnews.com, bahwa institusi penyelenggara negara wajib memberikan layanan terbaik sesuai aturan yang berlaku. 

Tentu saja bila ada permasalahan, masyarakat dianjurkan menemui dulu pihak yang berwenang di institusi terkait. Seperti di kepolisian ada bidang pengawas internal dan ada bidang propam. "Bila saluran di internal terkesan mengabaikan, masyarakat dapat mengadu ke ombudsman",kata Yefri.

Ditambahkannya, sesama institusi negara seperti Ombudsman, Kepolisian, Pemerintah selalu melakukan koordinasi dan bekerja sama antara satu dengan lainnya. Ini bermuara agar masyarakat sebagai pemegang kedaulatan di Indonesia dapat menemukan kepastian sehingga mereka tenang dalam melakukan semua aktifitas ( liv )

 

 

 

 




Editor : Linoviota
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top