Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Dari Ladang Warga untuk Negeri, Polsek Rumbai Kawal Program Ketahanan Pangan di Okura   ●   
  • Dari Okura Untuk Ketahanan Pangan, Polsek Rumbai Intensif Pantau Perkembangan Jagung Pipil   ●   
  • Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Polri Hadir Dampingi Petani hingga ke Ladang   ●   
  • Dari Lahan ke Ketahanan Nasional, Polsek Rumbai Kawal Program Swasembada Pangan   ●   
  • Polsek Senapelan Pastikan Stok Sembako Aman, Harga Stabil, Warga Diminta Tak Khawatir   ●   
Pencegahan Maladministrasi
Ombudsman:Masyarakat Yang Mendapatkan Pelayanan Jelek Silahkan Mengadu
Kamis 15 Desember 2022, 18:35 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar memaparkan apa dan bagaimana kerja Ombudsman RI.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar:Masyarakat Yang Mendapat Pelayanan Jelek Silahkan Mengadu

PADANG-Pelayanan publik merupakan sesuatu cara bagi negara untuk memberikan hak yang semestinya bagi setiap warga negara. Dari pelayanan publik akan tergambar bagaimana sebuah negara memperlakukan warga negara tanpa pandang bulu dan melaksanakan azas pemerataan. 

Karena itu pasca reformasi keluarlah keputusan presiden no 44 tahun 2000 tentang pembentukan Ombudsman Republik Indonesia. Agar peran Ombudsman semakin kuat, kepres tersebut dirubah menjadi Undang Undang no 37 tahun 2008. 

"Ombudsman adalah lembaga negara yang untuk memastikan layanan publik berjalan dengan baik. Ini untuk mencegah maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat dalam mengakses setiap layanan yang ada",kata kepala Ombudsman perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, S.Sos Msi.

Lebih jauh Yefri mengatakan saat ini masih banyak terjadi maladministrasi diberbagai sektor layanan. Seperti layanan rumah sakit umum, air bersih, listrik, pengurusan identitas dan lainnya. Layanan publik dimaksud adalah layanan yang menggunakan uang negara baik itu oleh pemerintah pusat, Pemda, BUMN, BUMD serta pihak lain yang menggunakan uang negara dalam proses kerjanya.

Yefni mencontohkan, pasien dirumah sakit yang ditelantarkan pihak rumah sakit sehingga berefek negatif bagi pasien dan keluarga silahkan mempertanyakan pada pihak rumah sakit. Bila pihak sakit tidak memberikan penjelasan memadai yang mengakibatkan kerugian, bisa langsung mengadu ke ombudsman. 

"Yang mengadu tidak harus pasien atau masyarakat yang langsung terdampak. Bisa keluarga atau kuasa hukum atau orang yang ditunjuk. Selanjutnya kita akan mendalami aduan yang diterima",lanjutnya.

Untuk meminimalisir pengaduan pada sektor hilir, di hulu Ombudsman juga berkoordinasi dengan Pemerintah dan membuat MoU dengan perguruan tinggi. Hal ini bertujuan agar kepala pemerintahan bisa mengawasi jajaran dibawahnya untuk memberikan layanan terbaik bagi jajaran pelaksana layanan publik di bawahnya. 

"Dukungan semua pihak tentu penting agar kerja ombudsman sebagai salah satu sub sistem bisa maksimal",tambahnya. Sedangkan pengaduan dapat datang langsung ke kantor ombudsman perwakilan Sumatera Barat jalan Sawahan no 58, telpon 0751 892521 atau WA di 08119553737.

Sedangkan pemerhati sosial Yona Riska mengatakan, bahwa apa yang menjadi kewenangan Ombudsman telah dilakukan dengan baik. Namun sosialisasi baik lembaga, dan kerjanya masih kurang diketahui masyarakat. 

"Sosialisasi harus diperlukan agar semua tau dan paham tentang kerja ombudsman. Bila masyarakat ada masalah layanan publik, mereka paham harus mengadu dan datang ke mana", Kata Yona. ( liv )

 

 

 

 




Editor : Linoviota
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top