Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Dari Ladang Warga untuk Negeri, Polsek Rumbai Kawal Program Ketahanan Pangan di Okura   ●   
  • Dari Okura Untuk Ketahanan Pangan, Polsek Rumbai Intensif Pantau Perkembangan Jagung Pipil   ●   
  • Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Polri Hadir Dampingi Petani hingga ke Ladang   ●   
  • Dari Lahan ke Ketahanan Nasional, Polsek Rumbai Kawal Program Swasembada Pangan   ●   
  • Polsek Senapelan Pastikan Stok Sembako Aman, Harga Stabil, Warga Diminta Tak Khawatir   ●   
Bejat, Pria 39 Tahun di Pekanbaru Berulang Kali Perkosa Putri Kandung
Rabu 23 November 2022, 12:17 WIB

PEKANBARU - Entah apa yang ada di benak BS (39), warga Kota Pekanbaru itu tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun. Aksi bejat itu bahkan sudah dilakukannya berulang kali.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengungkapkan, kasusnya terungkap setelah korban, yang masih duduk di bangku sekolah mengadu ke ibunya usai digerayangi oleh pelaku.

Itu terjadi pada Minggu (13/11/2022) pagi lalu. Saat itu ibu korban pergi keluar rumah untuk senam, sementara korban dan adiknya masih tidur di rumah.

Namun saat itu tiba-tiba pelaku masuk ke kamar korban dan langsung mencium leher dan meremas payudara korban. Tak sampai di situ, pelaku juga membuka paksa celana korban dan melakukan aksi bejatnya.

"Setelah terjadi peristiwa tersebut korban memberitahukan kepada ibunya. Korban mengaku bahwa hal itu sudah empat kali dilakukan pelaku terhadap korban," ungkap Andrie, Rabu (23/11/2022).

Atas kejadian itu, ibu korban kemudian melaporkannya ke kepolisian. Setelah dilaporkan, pelaku justru melarikan diri menggunakan sepeda motor dan diketahui berada di wilayah Tapung Hulu, Kampar.

"Pelapor kemudian meminta bantuan saudaranya yang ada di wilayah Tapung. Setelah dilakukan pencari, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak keluarga dan langsung diserahkan ke kepolisian," ungkapnya.

Karena aksi bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(hrc)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top