Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Sholat Dhuha Jam Berapa Sudah Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Waktu dan Batas Akhirnya   ●   
  • Paguyuban FPK Riau Tampilkan Ragam Budaya, Meriahkan Arak-arakan LAM Riau   ●   
  • Paguyuban Sumbagsel dan FPK Riau Perkuat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Masyarakat   ●   
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS   ●   
  • SF Hariyanto: Jangan Lengah, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Saat Musim Hujan   ●   
Ayah Tiri Aniaya Bocah Lumpuh di Pekanbaru Ternyata Masalah Sepele Minta Jajan
Jumat 28 Oktober 2022, 10:49 WIB
Ayah tiri pernah tampar bocah lumpuh pakai sandal hingga dibanting

PEKANBARU - Kisah pilu menimpa bocah 10 tahun berinisial MR. Bocah yang mengalami kelumpuhan sejak usia 6 tahun itu menerima berbagai siksaan dari orang tuanya sendiri.

Hal ini bermula saat kedua orangtuanya berpisah. Dia dan kakaknya yang masih duduk di bangku SMP kemudian tinggal bersama ayahnya di daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Sedangkan ibunya sudah menikah lagi dan tinggal bersama ayah tirinya di Pekanbaru.

Namun sayang, pada Agustus 2022 lalu, sang ayah ditangkap polisi lantaran memperkosa kakaknya. Sejak saat itu, MR kemudian dibawa tinggal bersama tantenya yang berada di wilayah Air Molek, sedangkan kakaknya tinggal bersama neneknya.

"Korban tinggal dengan tantenya di air molek, 3 Minggu belakangan dijemput ibunya, tanpa sepengetahuan tantenya. Saat tinggal di rumah ibunya, di situlah baru mengalami penganiayaan oleh ayah tirinya," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Sunarto menjelaskan, berbagai penganiayaan kejam dilakukan oleh ayah tirinya yang berinisial ZK alias Zul. Mulai ditampar pakai sandal kulit, dibanting, hingga disulut menggunakan api rokok. "Pernah juga ditelungkupkan lalu dipijak," tambahnya.

Masalahnya sepele, yakni karena MR yang masih kecil itu meminta jajan kepada orang tuanya.

"Dari pengakuan korban, kurang lebih 20 kali dia disiksa. Apakah 20 hari selama tinggal atau 20 kali dipukul masih kita dalami. Itu pengakuannya saat dikunjungi kemarin malam," ujarnya.

Saat ini, kedua orang tuanya sudah diamankan oleh Mapolda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindakan kejinya. Keduanya disangkakan dengan pasal perlindungan anak yang dilakukan oleh keluarga dengan ancaman 15 tahun penjara.(hrc)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top