Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Dari Ladang Warga untuk Negeri, Polsek Rumbai Kawal Program Ketahanan Pangan di Okura   ●   
  • Dari Okura Untuk Ketahanan Pangan, Polsek Rumbai Intensif Pantau Perkembangan Jagung Pipil   ●   
  • Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Polri Hadir Dampingi Petani hingga ke Ladang   ●   
  • Dari Lahan ke Ketahanan Nasional, Polsek Rumbai Kawal Program Swasembada Pangan   ●   
  • Polsek Senapelan Pastikan Stok Sembako Aman, Harga Stabil, Warga Diminta Tak Khawatir   ●   
BBPOM Pekanbaru Ajak Media Massa Awasi Iklan, Suplemen dan Kosmetika
Rabu 28 September 2022, 07:25 WIB
Sosialisasi kebijakan pengawasan iklan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik pada media massa di Pekanbaru, Selasa (27/9/2022).

PEKANBARU - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menggelar sosialisasi kebijakan pengawasan iklan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik pada media massa di Pekanbaru, Selasa (27/9/2022).

Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irawan menyebutkan tantangan BBPOM dari pengawasan iklan saat ini yaitu keterbatasan sumber daya, globalisasi dan pasar bebas, penjualan online, ketatnya persaingan usaha, kerja sama dengan lintas sektor dan penegakkan hukum.

"Ketentuan BBPOM dalam kemasan iklan tidak boleh bertuliskan bahasa asing, karena bahasa asing tidak bisa di mengerti kecuali disertai terjemahan bahasa Indonesianya," sebut Yosef.

Pihaknya mengatakan di era konvergensi media, masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi terutama terkait iklan, namun dikarenakan kurangnya pemahaman pelaku tidak sedikit iklan yang melakukan klaim yang berlebihan.

Pengawasan iklan diharapkan dapat mengatasi iklan yang tidak memenuhi ketentuan yang biasa terkesan belebihan dengan informasi yang menyesatkan yang juga dapat membahayakan bagi kesehatan.

Menurut Yosef, Hingga Agustus 2022 terdapat 40 persen iklan yang tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku juga terkesan tidak rasional.

“Kita berharap bisa berkolaborasi dari media radio, tv, cetak dan online untuk melakukan pengawasan terkait dengan iklan obat dan makanan serta bisa menindak tegas  iklan yang tidak sesuai”, ujarnya.

Ia menambahkan, hal-hal yang dilarang dalam beriklan diantaranya menjelek-jelekkan produk lain, gambar dan kata-kata yang tidak sopan, menawarkan hadiah terkait pembelian produk, efek instan dan janji-janji untuk menyembuhkan penyakit secara cepat.

"Klaim berlebihan, jaminan awet muda atau umur panjang serta testimoni itu juga tidak boleh kita lakukan dalam beriklan," tambah Yosef.

Untuk diketahui, ketentuan umum iklan dan obat makanan yaitu produk harus terdaftar di BPOM, rancangan iklan harus disetujui oleh BPOM serta informasi yang disampaikan harus jelas dan benar.

"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda administratif serta penarikan produk dari peredaran termasuk penarikan iklan," ungkapnya, seperti yang dilansir dari mcr.

Lebih lanjut, ketentuan umum dalam iklan dan obat makanan ini yaitu dikenai sanksi administratif, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, pemberhentian sementara kegiatan pembuatan, distribusi, penyimpanan, pengangkutan dan penyerahan produk obat-obatan serta pembekuan dan  pencabutan izin edar.  (*)




Editor : Tim
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top