Minggu, 14 Desember 2025

Breaking News

  • Telkomsel Pulihkan Layanan dan Beri Keringanan Tagihan bagi Pelanggan Terdampak Bencana di Sumatera   ●   
  • XLSMART Perkuat Layanan Internet Rumah, XL SATU Juara Customer Journey Experience Award 2025   ●   
  • FPK Riau Kunjungi Kuansing, Bupati Tekankan Keragaman sebagai Modal Pembangunan   ●   
  • Lelah Boleh, Menyerah Jangan: Catatan Kemenangan Setelah Tujuh Kekalahan   ●   
  • Koordinasi Kebijakan, FPK Riau Lakukan Kunjungan Kerja ke Kemendagri   ●   
Diskominfotik Riau Bangkitkan Komunitas Informasi Masyarakat
Minggu 11 September 2022, 09:04 WIB
Diskominfotik Provinsi Riau berkoordinasi dengan Dinas Kominfotik Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (9/9/2022) lalu.

PEKANBARU - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, berupaya membangkitkan kembali Komunitas Informasi Masyarakat di seluruh desa dan kelurahan di Bumi Lancang Kuning.

Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) merupakan kelompok masyarakat. Aktivitasnya adalah melakukan kegiatan pengelolaan dan diseminasi informasi.

Kegiatan tersebut, dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat secara mandiri dan kreatif yang dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat

Untuk diketahui, Menteri Kominfo telah menetapkan Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) telah menyusun sejumlah petunjuk teknis untuk pelaksanaan PM dimaksud. Namun, dalam perkembangannya, perlu dilakukan perbaikan dan/atau penguatan terhadap PM Kominfo Nomor 8 Tahun 2019.

Selanjutnya, melalui revisi materi pengaturan PM dimaksud, Diskominfotik Provinsi Riau melakukan pendataan kembali KIM di Riau dan penyampaian draft revisi Permenkominfo 8 tahun 2019 yang banyak mengatur kembali pembinaan KIM.

Kepala Bidang IKP Diskominfotik Provinsi Riau, Raja Hendra Saputra mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pendataan kembali KIM di Riau dan penyampaian draft revisi Permenkominfo 8 th 2019.

"Pendataan dan penyampaian draft revisi Permenkominfo 8 th 2019 sedang berjalan di Kabupaten Bengkalis, Siak, Rohil, Inhil, Meranti, Rohul, Kuansing, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai," kata Raja Hendra Saputra, Sabtu (10/9/2022) di Pekanbaru, seperti yang dilansir dari mcr.

Disampaikan dia, Dinas Kominfotik Provinsi Riau berkewajiban memberikan pembinaan teknis dan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo kabupaten/kota.

"Koordinasi yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kemitraan komunikasi dengan KIM kepada masyarakat sesuai kewenangannya," ucap Raja Hendra didampingi sub kordinator Komunikasi Informasi, Hendro Niko.

Sementara Hendro Niko mengatakan, bahwa petunjuk teknis kemitraan komunikasi dengan KIM, bertujuan untuk memberikan panduan teknis bagi Diskominfo dalam melaksanaan diseminasi informasi program dan kebijakan pemerintah melalui kerja sama dengan mitra strategis.

"Secara teknis, panduan ini menjelaskan cara melaksanakan pemetaan dan kolaborasi kegiatan dengan KIM untuk peningkatan kapasitas jejaring dalam diseminasi informasi publik," Imbuh Niko. (*)




Editor :
Kategori : Daerah
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Jumat 12 Desember 2025
Besok, Masjid Raya An-Nur Riau Gelar Tabligh Akbar dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Rabu 19 November 2025
Hindari Antrian Pembayaran PKB: Publik Dihimbau Manfaatkan Varian Layanan Samsat

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top