Minggu, 14 Desember 2025

Breaking News

  • Telkomsel Pulihkan Layanan dan Beri Keringanan Tagihan bagi Pelanggan Terdampak Bencana di Sumatera   ●   
  • XLSMART Perkuat Layanan Internet Rumah, XL SATU Juara Customer Journey Experience Award 2025   ●   
  • FPK Riau Kunjungi Kuansing, Bupati Tekankan Keragaman sebagai Modal Pembangunan   ●   
  • Lelah Boleh, Menyerah Jangan: Catatan Kemenangan Setelah Tujuh Kekalahan   ●   
  • Koordinasi Kebijakan, FPK Riau Lakukan Kunjungan Kerja ke Kemendagri   ●   
20 Orang Diamankan Satpol PP Pekanbaru dari Warung Remang-remang
Senin 22 Agustus 2022, 11:30 WIB

PEKANBARU - Satuan Polisi (Satpol) PP Kota Pekanbaru lakukan razia di warung remang-remang, Sabtu (20/8) malam. Dari razia itu, sebanyak 20 orang terjaring dari warung remang- remang, Jalan Air Hitam, Kota Pekanbaru.

Pada razia itu, 7 orang pria dan 13 orang wanita ini kedapatan masih tetap melayani pengunjung di luar jam operasional yang telah ditentukan. Puluhan orang yang diamankan itu juga tak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat petugas memeriksa identitas mereka.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, mereka yang diamankan dari warung remang-remang itu tidak dapat menunjukkan KTP.

"Ada 20 orang yang kami amankan dari tenda biru itu. Mereka tidak bisa menunjukkan identitas saat petugas memeriksanya," ujar Iwan, Minggu, (21/8/2022).

Iwan menyebut, razia itu dilaksanakan bersama dengan Polsek Payung Sekaki. Pihaknya melakukan razia itu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas di warung remang-remang tersebut.

Setelah didata di Mapolsek Payung Sekaki, 20 orang yang diamankan langsung dikirim ke Shelter Dinas Sosial Kota Pekanbaru di Jalan Dt Wan Abdul Rahman, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, untuk dilakukan pembinaan.

Terhadap pelaku usaha, Iwan mengatakan, akan memanggilnya untuk menanyakan tentang keberadaan usaha di Jalan Air Hitam tersebut.

"Kami akan panggil pelaku usahanya menanyakan terkait perizinan berikut keberadaaan mereka di sana. Apakah aktivitas yang mereka jalankan itu sudah mendapatkan persetujuan RT/RW atau pemilik tanah dan lain sebagainya," terangnya.

Ia mengimbau kepada pelaku- pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru, salah satunya terkait jam operasional dan dampak yang ditimbulkan dari usaha mereka terhadap masyarakat sekitar.

"Menurut laporan warga sekitar aktivitas di tenda biru itu sudah meresahkan. Salah satunya menyalakan musik dengan volume terlalu keras yang sangat mengganggu. Makanya langsung kami tertibkan," pungkas Iwan. (hrc)




Editor :
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Jumat 12 Desember 2025
Besok, Masjid Raya An-Nur Riau Gelar Tabligh Akbar dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Rabu 19 November 2025
Hindari Antrian Pembayaran PKB: Publik Dihimbau Manfaatkan Varian Layanan Samsat

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top